- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
- Korban memberikan ruang permintaan maaf kepada kedua tersangka
- Aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama memberikan respon positif atas upaya RJ
SuaraSulsel.id - Dua tersangka penganiayaan masing-masing perempuan inisial AR (41) dan SI (39) yang melakukan penganiayaan terhadap perempuan FP (39) kemudian dijatuhi hukuman sosial.
Membersihkan Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata di Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Kasus ini telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ (restorative justice) yang diajukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di Makassar, Rabu (5/11).
Pengajuan RJ pada kasus tersebut kepada dua tersangka diajukan Kepala Kejari Luwu Timur Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, didampingi Kasi Pidum, Jaksa fasilitator dan jajaran dalam ekspose kasus melalui video virtual.
Usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan pertimbangan dan alasannya, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di empat Pengadilan Negeri wilayah Luwu Raya.
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, pihak korban memberikan ruang permintaan maaf kepada kedua tersangka, dan dimaafkan dituangkan dalam surat kesepakatan damai di hadapan pihak berwenang.
Aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama memberikan respon positif atas upaya RJ.
Kajati akhirnya menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan.
Baca Juga: Tenggelam saat Rekreasi di Air Terjun Kembar, Pemuda Asal Wajo Ditemukan Tak Bernyawa
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional (tidak ada transaksi) untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," papar Didik Farkhan mengingatkan.
Kasus penganiayaan itu terjadi Selasa, 25 Maret 2025. Tersangka AR mendatangi korban dalam keadaan emosi setelah menerima pesan WhatsApp menyebutnya 'orang bodoh'.
Tersangka mencekik leher korban FP dan mendorongnya hingga tersandar ke tembok.
Belakangan, tersangka SI datang dan berdebat dengan korban terkait masalah utang.
Dalam keadaan emosi, tersangka SI mengayunkan tangannya hingga kuku jari melukai pipi korban sepanjang 10 centimeter, serta luka tertutup pada bagian pipi kanan di dekat hidung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam
-
Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas
-
Rafli Tewas Terkena Peluru di Jantung Saat Asyik Nongkrong
-
HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan
-
Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter