- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
- Korban memberikan ruang permintaan maaf kepada kedua tersangka
- Aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama memberikan respon positif atas upaya RJ
SuaraSulsel.id - Dua tersangka penganiayaan masing-masing perempuan inisial AR (41) dan SI (39) yang melakukan penganiayaan terhadap perempuan FP (39) kemudian dijatuhi hukuman sosial.
Membersihkan Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata di Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Kasus ini telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ (restorative justice) yang diajukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di Makassar, Rabu (5/11).
Pengajuan RJ pada kasus tersebut kepada dua tersangka diajukan Kepala Kejari Luwu Timur Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, didampingi Kasi Pidum, Jaksa fasilitator dan jajaran dalam ekspose kasus melalui video virtual.
Usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan pertimbangan dan alasannya, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di empat Pengadilan Negeri wilayah Luwu Raya.
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, pihak korban memberikan ruang permintaan maaf kepada kedua tersangka, dan dimaafkan dituangkan dalam surat kesepakatan damai di hadapan pihak berwenang.
Aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama memberikan respon positif atas upaya RJ.
Kajati akhirnya menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan.
Baca Juga: Tenggelam saat Rekreasi di Air Terjun Kembar, Pemuda Asal Wajo Ditemukan Tak Bernyawa
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional (tidak ada transaksi) untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," papar Didik Farkhan mengingatkan.
Kasus penganiayaan itu terjadi Selasa, 25 Maret 2025. Tersangka AR mendatangi korban dalam keadaan emosi setelah menerima pesan WhatsApp menyebutnya 'orang bodoh'.
Tersangka mencekik leher korban FP dan mendorongnya hingga tersandar ke tembok.
Belakangan, tersangka SI datang dan berdebat dengan korban terkait masalah utang.
Dalam keadaan emosi, tersangka SI mengayunkan tangannya hingga kuku jari melukai pipi korban sepanjang 10 centimeter, serta luka tertutup pada bagian pipi kanan di dekat hidung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja