Muhammad Yunus
Selasa, 11 November 2025 | 15:30 WIB
Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Makassar menuntut kejelasan status lahan 16,41 hektare milik Jusuf Kalla di Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (11/11) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Menuntut penyelesaian sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar
  • Sengketa lahan telah menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat
  • Adanya dugaan rekayasa hukum dan praktik mafia tanah

SuaraSulsel.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa, 11 November 2025.

Mereka menuntut penyelesaian sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Koordinator aksi, Mukram mengatakan sengketa ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat.

Karena adanya dugaan rekayasa hukum dan praktik mafia tanah.

Menurutnya, persoalan ini mencederai rasa keadilan dan memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

"Lahan itu sudah dibeli secara sah oleh Pak Jusuf Kalla dari ahli waris Kerajaan Gowa lebih dari 30 tahun lalu. Sertifikat hak miliknya resmi dan diterbitkan lembaga berwenang," ujar Mukram di sela aksi.

Ia menuding PT GMTD secara sepihak mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dan bahkan melakukan tindakan eksekusi tanpa prosedur hukum yang sah.

Aliansi juga menduga langkah itu difasilitasi oleh oknum tertentu yang terlibat dalam jaringan mafia tanah.

"Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem hukum pertanahan nasional. Jika tidak diselesaikan secara adil dan terbuka, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum," tambahnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jika Tidak Masyarakat Jadi Korban

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menolak segala bentuk perampasan dan rekayasa hukum atas tanah yang telah dimiliki warga secara sah.

Mereka mendesak aparat penegak hukum bersikap independen serta meminta pemerintah pusat hingga daerah turun tangan.

Beberapa poin tuntutan mereka antara lain, menolak proses eksekusi lahan di Tanjung Bunga yang tidak memiliki keputusan hukum tetap dan belum melalui pengukuran resmi dari BPN.

Mendesak PN Makassar melakukan pemeriksaan terbuka terhadap seluruh dokumen kepemilikan tanah dan meminta Kementerian ATR/BPN melakukan audit menyeluruh atas penerbitan sertifikat di kawasan Tanjung Bunga.

Mereka juga berharap ada sanksi pidana terhadap oknum pejabat yang diduga menerbitkan sertifikat ganda atau melanggar prosedur.

Kemudian, meminta Polri dan Kejaksaan RI menyelidiki keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.

Load More