- Makassar darurat mafia tanah
- Sengketa rumah warga, showroom mobil mewah, hingga kompleks pusat perbelanjaan dan proyek besar milik korporasi
- Fakta di lapangan ditemukan tumpang tindih sertifikat, lemahnya administrasi, dan praktik percaloan masih terus membayangi
SuaraSulsel.id - Konflik kepemilikan lahan di Kota Makassar tampaknya tak pernah benar-benar reda.
Dari rumah warga, showroom mobil mewah, hingga kompleks pusat perbelanjaan dan proyek besar milik korporasi, sengketa tanah seolah menjadi potret buram tata kelola pertanahan di ibu kota Sulawesi Selatan ini.
Sepanjang 2025 saja, sedikitnya enam kasus agraria mencuat dan menyita perhatian publik.
Ada eksekusi rumah berstatus sertifikat hak milik (SHM) yang berujung ricuh, ada pula blokade jalan akibat perebutan lahan showroom mobil di jantung kota.
Belum lagi gugatan bernilai ratusan miliar rupiah atas tanah yang kini berdiri pusat perbelanjaan megah, serta pertikaian antara dua raksasa bisnis di kawasan Tanjung Bunga.
Perseteruan serupa juga melibatkan lembaga pemerintah.
Sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan warga di kawasan Manggala menjadi bukti bahwa bahkan aset negara pun tak lepas dari potensi klaim dan manipulasi dokumen kepemilikan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berulang kali menegaskan komitmennya memberantas praktik mafia tanah.
Namun faktanya di lapangan, tumpang tindih sertifikat, lemahnya administrasi, dan praktik percaloan masih terus membayangi.
Baca Juga: Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Alhasil, masyarakat kerap menjadi korban dari ketidakpastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.
Berikut enam kasus sengketa tanah yang paling banyak menyedot perhatian publik di Makassar sepanjang tahun ini.
1. Rumah Ber-SHM di Jalan AP Pettarani
Kericuhan pecah pada 13 Februari 2025 ketika eksekusi lahan di Jalan A.P. Pettarani berlangsung di bawah pengawalan ribuan aparat kepolisian dan TNI.
Warga menolak digusur karena mengaku memiliki SHM atas lahan seluas 12.932 meter persegi itu, yang di atasnya berdiri bekas gedung Yayasan Hamrawati dan sembilan ruko.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 49/Pdt.G/2018/PN.Mks.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
57 Pelajar Keracunan MBG di Kendari, Kepala SPPG Minta Maaf
-
Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh
-
Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur
-
Ke Pestapora 2026 Jadi Lebih Ringan Berkat Cicilan 0% BRI Kartu Kredit
-
Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun