- Makassar darurat mafia tanah
- Sengketa rumah warga, showroom mobil mewah, hingga kompleks pusat perbelanjaan dan proyek besar milik korporasi
- Fakta di lapangan ditemukan tumpang tindih sertifikat, lemahnya administrasi, dan praktik percaloan masih terus membayangi
SuaraSulsel.id - Konflik kepemilikan lahan di Kota Makassar tampaknya tak pernah benar-benar reda.
Dari rumah warga, showroom mobil mewah, hingga kompleks pusat perbelanjaan dan proyek besar milik korporasi, sengketa tanah seolah menjadi potret buram tata kelola pertanahan di ibu kota Sulawesi Selatan ini.
Sepanjang 2025 saja, sedikitnya enam kasus agraria mencuat dan menyita perhatian publik.
Ada eksekusi rumah berstatus sertifikat hak milik (SHM) yang berujung ricuh, ada pula blokade jalan akibat perebutan lahan showroom mobil di jantung kota.
Belum lagi gugatan bernilai ratusan miliar rupiah atas tanah yang kini berdiri pusat perbelanjaan megah, serta pertikaian antara dua raksasa bisnis di kawasan Tanjung Bunga.
Perseteruan serupa juga melibatkan lembaga pemerintah.
Sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan warga di kawasan Manggala menjadi bukti bahwa bahkan aset negara pun tak lepas dari potensi klaim dan manipulasi dokumen kepemilikan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berulang kali menegaskan komitmennya memberantas praktik mafia tanah.
Namun faktanya di lapangan, tumpang tindih sertifikat, lemahnya administrasi, dan praktik percaloan masih terus membayangi.
Baca Juga: Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Alhasil, masyarakat kerap menjadi korban dari ketidakpastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.
Berikut enam kasus sengketa tanah yang paling banyak menyedot perhatian publik di Makassar sepanjang tahun ini.
1. Rumah Ber-SHM di Jalan AP Pettarani
Kericuhan pecah pada 13 Februari 2025 ketika eksekusi lahan di Jalan A.P. Pettarani berlangsung di bawah pengawalan ribuan aparat kepolisian dan TNI.
Warga menolak digusur karena mengaku memiliki SHM atas lahan seluas 12.932 meter persegi itu, yang di atasnya berdiri bekas gedung Yayasan Hamrawati dan sembilan ruko.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 49/Pdt.G/2018/PN.Mks.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bagaimana Selera Otomotif Warga Makassar? Ini Kata Suzuki
-
Omzet Ratusan Juta! Sindikat SIM Palsu di Kolaka Dibongkar, Pelaku Masih Muda
-
Pulau-Pulau di Makassar Terancam Tenggelam Akibat Ini
-
Anggota DPRD Sinjai Ditangkap, Tersangka Pembakaran Mobil Fortuner Kader Demokrat
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025