- Menuntut penyelesaian sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar
- Sengketa lahan telah menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat
- Adanya dugaan rekayasa hukum dan praktik mafia tanah
SuaraSulsel.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa, 11 November 2025.
Mereka menuntut penyelesaian sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Koordinator aksi, Mukram mengatakan sengketa ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat.
Karena adanya dugaan rekayasa hukum dan praktik mafia tanah.
Menurutnya, persoalan ini mencederai rasa keadilan dan memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
"Lahan itu sudah dibeli secara sah oleh Pak Jusuf Kalla dari ahli waris Kerajaan Gowa lebih dari 30 tahun lalu. Sertifikat hak miliknya resmi dan diterbitkan lembaga berwenang," ujar Mukram di sela aksi.
Ia menuding PT GMTD secara sepihak mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dan bahkan melakukan tindakan eksekusi tanpa prosedur hukum yang sah.
Aliansi juga menduga langkah itu difasilitasi oleh oknum tertentu yang terlibat dalam jaringan mafia tanah.
"Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem hukum pertanahan nasional. Jika tidak diselesaikan secara adil dan terbuka, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum," tambahnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jika Tidak Masyarakat Jadi Korban
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menolak segala bentuk perampasan dan rekayasa hukum atas tanah yang telah dimiliki warga secara sah.
Mereka mendesak aparat penegak hukum bersikap independen serta meminta pemerintah pusat hingga daerah turun tangan.
Beberapa poin tuntutan mereka antara lain, menolak proses eksekusi lahan di Tanjung Bunga yang tidak memiliki keputusan hukum tetap dan belum melalui pengukuran resmi dari BPN.
Mendesak PN Makassar melakukan pemeriksaan terbuka terhadap seluruh dokumen kepemilikan tanah dan meminta Kementerian ATR/BPN melakukan audit menyeluruh atas penerbitan sertifikat di kawasan Tanjung Bunga.
Mereka juga berharap ada sanksi pidana terhadap oknum pejabat yang diduga menerbitkan sertifikat ganda atau melanggar prosedur.
Kemudian, meminta Polri dan Kejaksaan RI menyelidiki keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
"Kami juga meminta negara menjamin keamanan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan, termasuk Jusuf Kalla dan warga sekitar. Kami pun mendorong Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk tidak memihak dan tidak memberikan izin aktivitas apa pun di lahan yang masih bersengketa," tegasnya.
Menurut Mukram Kementerian ATR juga mesti membentuk Satgas Anti Mafia Tanah tingkat daerah.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Makassar menegaskan belum pernah melakukan eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla.
Humas PN Makassar, Wahyudi Said menepis pemberitaan yang menyebut pengadilan telah mengeksekusi objek sengketa antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD.
"Hingga saat ini pengadilan belum pernah melakukan tindakan eksekusi terhadap lahan di kawasan Tanjung Bunga. Ada empat HGB di sana, dan belum ada tindakan apa pun dari pengadilan," ujar Wahyudi.
Ia juga menyebut PN Makassar belum melakukan konstatering atau pencocokan objek eksekusi bersama BPN Makassar terkait lahan yang dipermasalahkan.
"Untuk lahan yang diklaim PT Hadji Kalla, belum pernah ada kegiatan konstatering apalagi eksekusi," tegasnya.
Di sisi lain, CEO Lippo Group, James Riady membantah tudingan bahwa pihaknya menyerobot lahan milik Jusuf Kalla di Tanjung Bunga.
Ia menegaskan, tanah seluas 16,4 hektare itu bukan milik Lippo.
"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi tidak ada kaitannya dengan kami," ujar James di Jakarta, Selasa 11 November 2025.
Meski demikian, James tidak menampik bahwa Lippo Group merupakan salah satu pemegang saham di PT GMTD, perusahaan yang kini berselisih dengan PT Hadji Kalla.
"PT GMTD adalah perusahaan terbuka milik daerah. Lippo hanya salah satu pemegang sahamnya," jelasnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla sempat meninjau langsung lokasi lahan yang disengketakan di kawasan GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga. Dengan nada tinggi, ia menuding ada praktik mafia tanah di balik klaim kepemilikan oleh pihak lain.
"Itu kebohongan dan rekayasa. Ini permainan Lippo. Jangan main-main di sini, ini Makassar," tegas JK dengan nada geram.
Sengketa lahan ini kini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan dua kelompok besar. Antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD, serta menyeret isu serius soal mafia tanah di kota metropolitan seperti Makassar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?
-
Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?
-
Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI