- Lahan yang sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Makassar itu ternyata belum pernah dikonstatering
- BPN belum melakukan proses pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diklaim GMTD
- Pengukuran merupakan tahapan penting yang wajib dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan
SuaraSulsel.id - Sengkarut sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar semakin panas.
Fakta baru terungkap bahwa lahan seluas 16,41 hektar yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar itu ternyata belum pernah dikonstatering atau pencocokan objek eksekusi.
Untuk memastikan batas-batas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu mengatakan BPN belum melakukan proses pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diklaim GMTD.
Padahal, pengukuran merupakan tahapan penting yang wajib dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.
"BPN memang sudah menerima surat permohonan untuk pelaksanaan konstatering, tapi sampai sekarang belum kami laksanakan," kata Natsir, Jumat, 7 November 2025.
Menurutnya, di atas lahan itu terdapat dua perkara hukum berbeda. Pertama, perkara perdata antara GMTD dan Manyomballang Daeng Sosong yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar eksekusi.
Kedua, perkara tata usaha negara (TUN) antara Mulyono dan GMTD yang masih berproses di tingkat kasasi.
Masalah makin pelik karena di lokasi yang sama juga berdiri lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yang diterbitkan secara sah oleh BPN Makassar.
Baca Juga: 6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Temuan itu juga yang mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun tangan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengaku pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Menurut Nusron, tindakan pengadilan dianggap belum sesuai prosedur. Karena dilakukan tanpa proses constatering sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2.
"Proses eksekusinya belum melalui pengukuran atau pencocokan objek. Itu wajib dilakukan untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai putusan pengadilan," ujar Nusron di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Ia menegaskan, tanpa constatering, ada risiko kesalahan objek eksekusi yang bisa berujung pada penyerobotan lahan milik pihak lain.
Apalagi, sengketa ini melibatkan tiga pihak, GMTD, Mulyono, dan PT Hadji Kalla, yang masing-masing memiliki klaim dan dasar hukum berbeda atas tanah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN