- Lahan yang sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Makassar itu ternyata belum pernah dikonstatering
- BPN belum melakukan proses pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diklaim GMTD
- Pengukuran merupakan tahapan penting yang wajib dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan
SuaraSulsel.id - Sengkarut sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar semakin panas.
Fakta baru terungkap bahwa lahan seluas 16,41 hektar yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar itu ternyata belum pernah dikonstatering atau pencocokan objek eksekusi.
Untuk memastikan batas-batas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu mengatakan BPN belum melakukan proses pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diklaim GMTD.
Padahal, pengukuran merupakan tahapan penting yang wajib dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.
"BPN memang sudah menerima surat permohonan untuk pelaksanaan konstatering, tapi sampai sekarang belum kami laksanakan," kata Natsir, Jumat, 7 November 2025.
Menurutnya, di atas lahan itu terdapat dua perkara hukum berbeda. Pertama, perkara perdata antara GMTD dan Manyomballang Daeng Sosong yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar eksekusi.
Kedua, perkara tata usaha negara (TUN) antara Mulyono dan GMTD yang masih berproses di tingkat kasasi.
Masalah makin pelik karena di lokasi yang sama juga berdiri lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yang diterbitkan secara sah oleh BPN Makassar.
Baca Juga: 6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Temuan itu juga yang mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun tangan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengaku pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Menurut Nusron, tindakan pengadilan dianggap belum sesuai prosedur. Karena dilakukan tanpa proses constatering sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2.
"Proses eksekusinya belum melalui pengukuran atau pencocokan objek. Itu wajib dilakukan untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai putusan pengadilan," ujar Nusron di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Ia menegaskan, tanpa constatering, ada risiko kesalahan objek eksekusi yang bisa berujung pada penyerobotan lahan milik pihak lain.
Apalagi, sengketa ini melibatkan tiga pihak, GMTD, Mulyono, dan PT Hadji Kalla, yang masing-masing memiliki klaim dan dasar hukum berbeda atas tanah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
57 Pelajar Keracunan MBG di Kendari, Kepala SPPG Minta Maaf
-
Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh
-
Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur
-
Ke Pestapora 2026 Jadi Lebih Ringan Berkat Cicilan 0% BRI Kartu Kredit
-
Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun