- Pengadilan Negeri Makassar menetapkan eksekusi terhadap lahan seluas 16,41 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
- Jusuf Kalla selaku pendiri PT Hadji Kalla sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 turun langsung meninjau lokasi
- JK menolak langkah hukum yang ditempuh pihak GMTD
SuaraSulsel.id - Perselisihan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) tak kunjung menemukan titik temu.
Situasi semakin tegang setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar menetapkan eksekusi terhadap lahan seluas 16,41 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pasca penetapan eksekusi itu, Jusuf Kalla selaku pendiri PT Hadji Kalla sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 turun langsung meninjau lokasi pada Rabu, 5 November 2025.
Kehadirannya menarik perhatian publik terutama setelah ia menyampaikan pernyataan keras menolak langkah hukum yang ditempuh pihak GMTD.
"Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Tidak. Karena yang dituntut itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Itu kebohongan dan rekayasa," ujar Jusuf Kalla di lokasi.
"Itu permainan Lippo. Ciri Lippo memang begitu. Jangan main-main di Makassar ini," tegasnya.
Ia menuding langkah GMTD sebagai bentuk perampokan hukum mengingat pihaknya memiliki dokumen resmi kepemilikan lahan.
"Kita punya surat, ada sertifikatnya. Itu perampokan namanya. Kalau Haji Kalla saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat kecil?" ucapnya.
Menurut JK, sengketa hukum itu seharusnya tidak terjadi karena tanah tersebut sudah menjadi milik Hadji Kalla secara sah.
Baca Juga: 3 Hari Hilang, Dimana Bilqis? Polisi Kejar Perempuan Diduga Penculik Dalam CCTV
Ia juga mempertanyakan dasar eksekusi yang dilakukan tanpa proses pengukuran atau kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Eksekusi harus didahului dengan pengukuran (post-statering). Mana orang BPN-nya? Tidak ada. Itu aneh," tegasnya.
Ia pun menduga ada kekeliruan dalam penetapan objek perkara.
"Objeknya siapa? Lawannya siapa? Panggil saja Manyombalang, Solo dan kawan-kawan. Mana tanahmu?" katanya menambahkan.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi hingga status hukum lahan benar-benar jelas.
"Klien kami telah mengajukan permohonan pembatalan penetapan eksekusi. Kami menilai masih ada kekeliruan hukum dalam proses ini," ujar Azis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar