- Korban ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya dalam masjid
- DMI dalam surat resminya menyatakan tindakan kriminal apa pun alasannya tidak dibenarkan
- DMI mengecam aksi para pelaku dan mendesak pihak berwajib menindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku
SuaraSulsel.id - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengecam penganiayaan terhadap seorang pemuda yang sedang singgah di masjid atau musafir. Sehingga korban ditemukan meninggal dunia.
DMI dalam surat resminya menyatakan tindakan kriminal apa pun alasannya tidak dibenarkan.
Tindakan yang disebut biadab oleh DMI itu telah menodai masjid sebagai tempat ibadah.
"Dikhawatirkan merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan umat dan bangsa Indonesia," tulis DMI dalam surat yang ditandatangani ketua Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Rahmat Hidayat.
DMI mengecam aksi para pelaku dan mendesak pihak berwajib menindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
Lima pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) tewas telah ditangkap petugas kepolisian. Kelima pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan pelaku ZP (57), HB (46), REC (30), CLI (38) dijerat Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. Sementara SS (40) ditambah Pasal 365 Ayat 3 terkait pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eddy, Selasa 4 November 2025.
Eddy menjelaskan para pelaku ditangkap dalam kurun waktu tiga hari. Korban sendiri diketahui seorang nelayan (sebelumnya diduga mahasiswa).
Baca Juga: Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu topi, tas, dan ember plastik.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal masjid. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, Arjuna awalnya masuk ke masjid untuk beristirahat.
"Pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area itu," kata Rustam saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu 2 November 2025.
ZP yang melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izin, memanggil empat orang lainnya, termasuk HB dan SS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal