- Lahan yang sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Makassar itu ternyata belum pernah dikonstatering
- BPN belum melakukan proses pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diklaim GMTD
- Pengukuran merupakan tahapan penting yang wajib dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan
"Kami mempertanyakan proses eksekusi karena di atas lahan itu masih ada dua masalah hukum. Kok bisa tiba-tiba langsung dieksekusi?," tegasnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK), pemilik perusahaan PT Hadji Kalla sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, mendatangi langsung lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu, 5 November 2025.
JK terlihat geram. Ia menuding langkah GMTD sebagai bentuk perampokan hukum dan menuding adanya permainan mafia tanah di balik proses eksekusi.
"Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Yang mereka gugat itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Itu kebohongan dan rekayasa," ujar JK.
Menurutnya, lahan tersebut dibeli secara sah dari ahli waris Raja Gowa sekitar tiga dekade lalu dan kini telah bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
"Itu permainan Lippo. Ciri Lippo memang begitu. Jangan main-main di Makassar ini," ucapnya tajam.
JK menilai eksekusi oleh PN Makassar cacat prosedur karena dilakukan tanpa kehadiran BPN. Ia pun menduga ada kekeliruan dalam penetapan objek perkara.
"Eksekusi harus didahului dengan pengukuran. Mana orang BPN-nya? Tidak ada. Itu aneh," katanya.
Diketahui, gugatan dilayangkan oleh GMTD ke Pengadilan Negeri Makassar pada 09 Oktober 2025. Perkara nomor 475/Pdt.G/2025/Pn Makassar itu disidangkan pada tanggal 23 dan 30 Oktober 2025, namun kedua pihak tidak hadir.
Baca Juga: 6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi hingga status hukum lahan benar-benar jelas.
"Klien kami telah mengajukan permohonan pembatalan penetapan eksekusi. Kami menilai masih ada kekeliruan hukum dalam proses ini," ujar Azis.
Azis menjelaskan, lahan yang disengketakan memiliki alas hak yang sah berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.
Sertifikat itu diterbitkan oleh BPN Makassar pada 8 Juli 1996 dan telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
Menurutnya, perusahaan telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 melalui transaksi jual beli sah dari ahli waris pemilik sebelumnya, keluarga Karaeng Idjo, keturunan Pallawarukka.
Lahan itu juga telah dipagari dan dilakukan pematangan sejak lama sebagai bagian dari rencana pengembangan properti terintegrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Nikmati Layanan Premium Medical Check Up Bersama BRI Private
-
BRI InFrame 2026 Ajak Jurnalis dan Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Kerakyatan
-
57 Pelajar Keracunan MBG di Kendari, Kepala SPPG Minta Maaf
-
Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh
-
Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur