- Kasus serupa berpotensi menjadi celah bagi mafia tanah untuk menguasai aset negara secara legal
- Taufan Pawe menilai akar persoalan kasus Manggala adalah belum tuntasnya status hukum
- Situasi semakin kompleks karena adanya tumpang tindih keputusan antara BPN, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota
SuaraSulsel.id - Lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, kota Makassar jadi sengketa berlarut. Hal ini jadi persoalan klasik dalam tata kelola aset negara.
Jika dibiarkan, kasus serupa berpotensi menjadi celah bagi mafia tanah untuk menguasai aset negara secara legal.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menilai akar persoalan kasus Manggala adalah belum tuntasnya status hukum tanah negara yang diklaim sebagai milik ahli waris.
"Masalahnya terjadi karena status tanah bekas HGU ini masih digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum," ujar Taufan saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut Taufan, situasi semakin kompleks karena adanya tumpang tindih keputusan antara BPN, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.
Di atas lahan yang masih disengketakan, telah terbit sejumlah izin dan sertifikat, termasuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Keputusan penerbitan HPL dan HGB dibuat ketika lahan masih berstatus sengketa. Ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dan menjadi celah hukum," tegasnya.
Taufan meminta agar pemerintah melakukan audit legal menyeluruh terhadap seluruh surat keputusan dan sertifikat di kawasan tersebut.
Salah satunya adalah HGB Nomor 1 Manggala atas nama Koperasi PNS Beringin yang diterbitkan pada 1991 berdasarkan SK DPRD dan Wali Kota untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
Namun, menurut Taufan, dokumen itu tetap perlu ditinjau kembali.
"Kalau putusan pengadilan nanti memenangkan ahli waris, maka hak atas tanah bisa dibatalkan. Ini bisa menimbulkan potensi kerugian negara yang besar," ujarnya.
Untuk mencegah hal itu, ia menyarankan adanya revisi atau penerbitan ulang HGB dengan dasar hukum final.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga harus turun tangan. Karena di atas lahan itu diketahui berdiri sekitar 484 rumah pegawai negeri sipil, sebagian besar dibangun dengan status kepemilikan yang sah.
"Perlu solusi win-win solution agar negara tidak rugi dan masyarakat tetap punya kepastian hukum," tambahnya.
Akar Sengketa Lama
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8