- Kasus serupa berpotensi menjadi celah bagi mafia tanah untuk menguasai aset negara secara legal
- Taufan Pawe menilai akar persoalan kasus Manggala adalah belum tuntasnya status hukum
- Situasi semakin kompleks karena adanya tumpang tindih keputusan antara BPN, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota
SuaraSulsel.id - Lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, kota Makassar jadi sengketa berlarut. Hal ini jadi persoalan klasik dalam tata kelola aset negara.
Jika dibiarkan, kasus serupa berpotensi menjadi celah bagi mafia tanah untuk menguasai aset negara secara legal.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menilai akar persoalan kasus Manggala adalah belum tuntasnya status hukum tanah negara yang diklaim sebagai milik ahli waris.
"Masalahnya terjadi karena status tanah bekas HGU ini masih digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum," ujar Taufan saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut Taufan, situasi semakin kompleks karena adanya tumpang tindih keputusan antara BPN, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.
Di atas lahan yang masih disengketakan, telah terbit sejumlah izin dan sertifikat, termasuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Keputusan penerbitan HPL dan HGB dibuat ketika lahan masih berstatus sengketa. Ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dan menjadi celah hukum," tegasnya.
Taufan meminta agar pemerintah melakukan audit legal menyeluruh terhadap seluruh surat keputusan dan sertifikat di kawasan tersebut.
Salah satunya adalah HGB Nomor 1 Manggala atas nama Koperasi PNS Beringin yang diterbitkan pada 1991 berdasarkan SK DPRD dan Wali Kota untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
Namun, menurut Taufan, dokumen itu tetap perlu ditinjau kembali.
"Kalau putusan pengadilan nanti memenangkan ahli waris, maka hak atas tanah bisa dibatalkan. Ini bisa menimbulkan potensi kerugian negara yang besar," ujarnya.
Untuk mencegah hal itu, ia menyarankan adanya revisi atau penerbitan ulang HGB dengan dasar hukum final.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga harus turun tangan. Karena di atas lahan itu diketahui berdiri sekitar 484 rumah pegawai negeri sipil, sebagian besar dibangun dengan status kepemilikan yang sah.
"Perlu solusi win-win solution agar negara tidak rugi dan masyarakat tetap punya kepastian hukum," tambahnya.
Akar Sengketa Lama
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar