- Kantor Imigrasi Palu mendeportasi delapan WNA sepanjang 2025 karena berbagai pelanggaran keimigrasian.
- Pelanggaran utama WNA adalah penyalahgunaan izin tinggal untuk tujuan bekerja, bukan kunjungan.
- Delapan WNA dideportasi dikenai tindakan pencegahan tidak boleh masuk Indonesia selama sepuluh tahun.
SuaraSulsel.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.
"Termasuk satu kasus terkiat seorang WNA asal Filipina diketahui menyamar sebagai warga negara Indonesia (WNI)," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Palu Aryo Primanto di Palu, Sabtu (13/12).
Ia mengemukakan, sebagian besar pelanggaran WNA terkait penyalahgunaan izin tinggi, sehingga pemerintah mengambil langkah tegas dengan memulangkan mereka ke negara asal.
“Mereka menggunakan sisa masa kunjungan, tetapi dipakai untuk bekerja,” ujarnya.
Adapun delapan WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, yakni lima warga negara Tiongkok, satu warga negara Inggris, satu warga negara Jepang, dan satu warga negara Filipina.
Kasus penindakan terhadap WNA Filipina menjadi yang paling menonjol, orang tersebut telah lama tinggal di Indonesia dan mencoba mengajukan paspor RI saat hendak kembali ke Filipina.
Lalu petugas menemukan kejanggalan dan memastikan ia bukan WNI.
“Petugas kami di Lantaskim menemukan bahwa bersangkutan bukan WNI, lalu kami tolak permohonannya. Setelah diperiksa, kedutaan Filipina membenarkan identitas orang tersebut. Imigrasi kemudian meminta SPLP untuk proses pemulangannya,” jelas Aryo.
Ia menambahkan seluruh WNA yang dideportasi secara otomatis dikenai tindakan pencegahan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Barang Bukti Mengejutkan di Kos Eksklusif Palu
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Pungki Handoyo menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan orang asing, terutama menjelang beroperasinya bandara internasional di Kota Palu.
“Tahun 2025 kami fokus pada pelayanan publik dan kerja sama lintas sektor. Ke depan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu akan semakin kami tingkatkan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Kaesang Tiba di Makassar, Siap Sulap Sulawesi Jadi Kandang Gajah
-
Putri Dakka Tersangka Kasus Apa? Ini Penjelasan Polda Sulsel
-
Alasan Polda Sulsel Hentikan Kasus Rektor UNM Non aktif
-
Kemenhub: Pesawat Smart Air Mendarat Darurat Karena Gangguan Mesin
-
Pesawat Smart Air Jatuh di Laut, Diduga Ini Penyebabnya