- Kantor Imigrasi Palu mendeportasi delapan WNA sepanjang 2025 karena berbagai pelanggaran keimigrasian.
- Pelanggaran utama WNA adalah penyalahgunaan izin tinggal untuk tujuan bekerja, bukan kunjungan.
- Delapan WNA dideportasi dikenai tindakan pencegahan tidak boleh masuk Indonesia selama sepuluh tahun.
SuaraSulsel.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.
"Termasuk satu kasus terkiat seorang WNA asal Filipina diketahui menyamar sebagai warga negara Indonesia (WNI)," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Palu Aryo Primanto di Palu, Sabtu (13/12).
Ia mengemukakan, sebagian besar pelanggaran WNA terkait penyalahgunaan izin tinggi, sehingga pemerintah mengambil langkah tegas dengan memulangkan mereka ke negara asal.
“Mereka menggunakan sisa masa kunjungan, tetapi dipakai untuk bekerja,” ujarnya.
Adapun delapan WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, yakni lima warga negara Tiongkok, satu warga negara Inggris, satu warga negara Jepang, dan satu warga negara Filipina.
Kasus penindakan terhadap WNA Filipina menjadi yang paling menonjol, orang tersebut telah lama tinggal di Indonesia dan mencoba mengajukan paspor RI saat hendak kembali ke Filipina.
Lalu petugas menemukan kejanggalan dan memastikan ia bukan WNI.
“Petugas kami di Lantaskim menemukan bahwa bersangkutan bukan WNI, lalu kami tolak permohonannya. Setelah diperiksa, kedutaan Filipina membenarkan identitas orang tersebut. Imigrasi kemudian meminta SPLP untuk proses pemulangannya,” jelas Aryo.
Ia menambahkan seluruh WNA yang dideportasi secara otomatis dikenai tindakan pencegahan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Barang Bukti Mengejutkan di Kos Eksklusif Palu
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Pungki Handoyo menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan orang asing, terutama menjelang beroperasinya bandara internasional di Kota Palu.
“Tahun 2025 kami fokus pada pelayanan publik dan kerja sama lintas sektor. Ke depan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu akan semakin kami tingkatkan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika
-
Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan