- Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan akan mengikuti prosesi isbat nikah dan akad resmi
- Memastikan seluruh warga, terutama dari kalangan prasejahtera, memperoleh hak legal dalam perkawinan
- Program ini terbuka untuk warga Makassar yang masuk kategori keluarga kurang mampu
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar akan menggelar nikah massal gratis sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar pada 7 November 2025 mendatang.
Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan akan mengikuti prosesi isbat nikah dan akad resmi yang sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah.
Program ini menyasar pasangan yang sebelumnya menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk layanan sosial pemerintah untuk memastikan seluruh warga, terutama dari kalangan prasejahtera, memperoleh hak legal dalam perkawinan.
"Nikah massal ini bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, khususnya pasangan yang belum memiliki akta nikah," ujarnya.
Program ini terbuka untuk warga Makassar yang masuk kategori keluarga kurang mampu (desil 1–5) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta wajib memenuhi rukun dan syarat nikah, termasuk kehadiran wali serta dua orang saksi.
Sementara, untuk pasangan yang menikah kedua kali, diwajibkan melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
Sementara bagi perempuan yang bercerai, masa iddah minimal tiga bulan sejak akta cerai diterbitkan harus terpenuhi sebelum mengikuti kegiatan.
Baca Juga: Appi ke Direksi BUMD: Jangan Khianati Uang Rakyat Makassar
Proses verifikasi dilakukan lintas instansi. Dinas Sosial bertugas memastikan domisili dan status ekonomi peserta, sementara Pengadilan Agama Makassar memverifikasi dokumen pernikahan dan kelengkapan hukum.
"Kami ingin semua berjalan sesuai aturan syariat dan hukum negara," kata Andi Bukti.
Rangkaian kegiatan akan dimulai pada 6 November malam untuk persiapan teknis.
Prosesi isbat nikah dijadwalkan berlangsung pada 7 November pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, dilanjutkan akad nikah dan resepsi massal pada malam hari setelah salat Jumat.
"Semua prosesi diselesaikan dalam satu hari, karena keesokan harinya akan dilanjutkan dengan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar," jelas Andi Bukti.
Setelah prosesi isbat, setiap pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara melalui pencatatan di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Gubernur Sulsel Desak Penghentian Perang Timur Tengah
-
Promo Spesial BRI Ramadan Hadirkan Diskon Tiket Pesawat, Hotel, dan Aktivitas Liburan
-
DPRD Sulsel Geram! Kenaikan Tarif Kontainer 300 Persen di Makassar
-
Bank Sulselbar dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat, Dugaan Penggelapan Dana Rp527 Juta
-
Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Eks Kabid Hortikultura