- Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan akan mengikuti prosesi isbat nikah dan akad resmi
- Memastikan seluruh warga, terutama dari kalangan prasejahtera, memperoleh hak legal dalam perkawinan
- Program ini terbuka untuk warga Makassar yang masuk kategori keluarga kurang mampu
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar akan menggelar nikah massal gratis sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar pada 7 November 2025 mendatang.
Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan akan mengikuti prosesi isbat nikah dan akad resmi yang sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah.
Program ini menyasar pasangan yang sebelumnya menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk layanan sosial pemerintah untuk memastikan seluruh warga, terutama dari kalangan prasejahtera, memperoleh hak legal dalam perkawinan.
"Nikah massal ini bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, khususnya pasangan yang belum memiliki akta nikah," ujarnya.
Program ini terbuka untuk warga Makassar yang masuk kategori keluarga kurang mampu (desil 1–5) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta wajib memenuhi rukun dan syarat nikah, termasuk kehadiran wali serta dua orang saksi.
Sementara, untuk pasangan yang menikah kedua kali, diwajibkan melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
Sementara bagi perempuan yang bercerai, masa iddah minimal tiga bulan sejak akta cerai diterbitkan harus terpenuhi sebelum mengikuti kegiatan.
Baca Juga: Appi ke Direksi BUMD: Jangan Khianati Uang Rakyat Makassar
Proses verifikasi dilakukan lintas instansi. Dinas Sosial bertugas memastikan domisili dan status ekonomi peserta, sementara Pengadilan Agama Makassar memverifikasi dokumen pernikahan dan kelengkapan hukum.
"Kami ingin semua berjalan sesuai aturan syariat dan hukum negara," kata Andi Bukti.
Rangkaian kegiatan akan dimulai pada 6 November malam untuk persiapan teknis.
Prosesi isbat nikah dijadwalkan berlangsung pada 7 November pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, dilanjutkan akad nikah dan resepsi massal pada malam hari setelah salat Jumat.
"Semua prosesi diselesaikan dalam satu hari, karena keesokan harinya akan dilanjutkan dengan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar," jelas Andi Bukti.
Setelah prosesi isbat, setiap pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara melalui pencatatan di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Viral Adu Pukul Warga dengan TNI di Luwu Utara, Sengketa Lahan Sawit Jadi Pemicu
-
PMI Kirim 1 Ton Abon untuk Pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh
-
Diterjang Banjir Rob, 62 KK di Parigi Moutong Mengungsi
-
Kementerian ATR Terus Lakukan Sertifikasi Pulau-pulau Kecil
-
BMKG: Aktivitas Sesar Aktif Sebabkan Gempa di Sulawesi Tenggara