- Kasus serupa berpotensi menjadi celah bagi mafia tanah untuk menguasai aset negara secara legal
- Taufan Pawe menilai akar persoalan kasus Manggala adalah belum tuntasnya status hukum
- Situasi semakin kompleks karena adanya tumpang tindih keputusan antara BPN, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota
Sengketa lahan di Manggala sejatinya sudah berlangsung selama lebih dari tiga dekade.
Awalnya, tanah itu merupakan bekas HGU milik Hasyim Daeng Manappa, yang kemudian dialihkan kepada Fachruddin Daeng Romo melalui akta notaris tahun 1974.
Saat masa HGU berakhir pada 1991, Fachruddin mengajukan perpanjangan, namun ditolak oleh BPN.
Berdasarkan SK Kepala BPN No. 5-VIII-1991, lahan tersebut ditetapkan menjadi tanah negara.
Setahun kemudian, melalui SK Gubernur No. 575/V/1992, lahan dibagi untuk kepentingan instansi pemerintah dan perumahan PNS.
Terbaru, kasus yang sementara berproses memenangkan Magdalena De Munnik di tingkat banding Pengadilan Tinggi Makassar pada Maret 2025.
Sementara ahli waris Hasyim Daeng Manappa, dan ahli waris Fachruddin Daeng Romo tidak mengajukan banding setelah kalah di pengadilan tingkat pertama.
Putusan tersebut menjadi pukulan bagi pemerintah daerah. Pasalnya, lahan itu telah ditempati ratusan PNS dan sebagian digunakan untuk fasilitas umum.
"Kalau tidak segera diselesaikan secara hukum, negara bisa kehilangan aset yang sudah digunakan puluhan tahun," ujar Taufan.
Baca Juga: Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
Taufan menilai langkah hukum ini penting untuk memastikan tidak ada manipulasi dokumen yang bisa merugikan negara.
Kasus Manggala hanyalah satu dari banyak contoh lemahnya manajemen aset negara di daerah.
Taufan mendorong agar Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah memperkuat sinkronisasi data pertanahan serta mempercepat penyelesaian aset eks-HGU yang tidak diperpanjang.
Langkah audit menyeluruh, pembenahan legalitas, dan harmonisasi kebijakan lintas instansi dinilai menjadi jalan satu-satunya untuk menutup ruang gerak mafia tanah.
Sebab jika tidak, konflik seperti di Manggala bisa menjadi bom waktu bagi banyak daerah lain di Indonesia.
"Makanya hingga kini saya masih mengumpulkan data dari Kanwil BPN sini mengenai masalah tersebut. Saya juga kemungkinan bertemu dengan masyarakat disana, dalam tanda kutip korban," ucap mantan Wali Kota Parepare itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar