- Penegakan hukum pemilu masih menyimpan banyak celah dan belum memiliki sistem yang kuat dan independen
- Penanganan pelanggaran pemilu selama ini kerap bercampur dengan sistem peradilan umum
- Taufan mengusulkan agar penyidikan perkara pemilu bisa dilakukan secara in absentia
SuaraSulsel.id - Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mendorong pembentukan Peradilan Khusus Pemilu sebagai langkah reformasi hukum pemilu di Indonesia.
Menurutnya, selama ini penegakan hukum pemilu masih menyimpan banyak celah dan belum memiliki sistem yang kuat dan independen.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Forum Masukan Regulasi Pemilu dan Pemilihan yang digelar Bawaslu Sulawesi Selatan di Hotel MaxOne, Makassar, Sabtu (25/10/2025).
Acara tersebut bertema “Penguatan Kelembagaan Gakkumdu terhadap Regulasi Undang-Undang Pemilu” dan dihadiri unsur pimpinan Gakkumdu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Taufan menilai, penanganan pelanggaran pemilu selama ini kerap bercampur dengan sistem peradilan umum, sehingga membuat prosesnya lambat dan berpotensi tidak konsisten.
“Sudah waktunya kita memiliki Peradilan Khusus Pemilu agar penanganan pelanggaran tidak lagi bercampur dengan sistem peradilan umum. Ini penting untuk menjaga independensi, kecepatan, dan kepastian hukum,” tegas Taufan, yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI.
Selain itu, Taufan mengusulkan agar penyidikan perkara pemilu bisa dilakukan secara in absentia — atau tetap dilanjutkan meskipun terlapor tidak hadir.
“Jangan sampai proses hukum berhenti hanya karena terlapor tidak hadir. Ini penting agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk menghindar dari tanggung jawab hukum,” ujarnya.
Langkah ini, kata Taufan, bisa memperkuat efektivitas penegakan hukum pemilu yang sering terkendala oleh faktor administratif dan ketidakhadiran pihak terlapor.
Baca Juga: Satu Kertas Suara untuk Semua? Ide Gila dari Parepare Bisa Ubah Pemilu RI
Waktu 14 Hari Dinilai Tak Realistis
Dalam kesempatan itu, mantan Wali Kota Parepare dua periode ini juga menyoroti batas waktu penyidikan tindak pidana pemilu yang hanya 14 hari kerja.
Menurutnya, waktu tersebut tidak realistis untuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, serta menyusun berkas perkara secara menyeluruh.
“Empat belas hari itu terlalu singkat untuk proses pembuktian dan pemeriksaan mendalam. Kita harus realistis jika ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” tutur Taufan.
Taufan juga menekankan perlunya memperkuat peran Bawaslu sebagai kendali utama dalam Sentra Gakkumdu, agar koordinasi antara unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan berjalan efektif.
“Bawaslu harus menjadi pemimpin utama di Gakkumdu. Kepolisian dan Kejaksaan berperan mendukung, bukan mendominasi,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari
-
Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia
-
Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?
-
Gubernur Sulsel Jamin Pendidikan Anak Polisi Hutan yang Tewas saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso