SuaraSulsel.id - Menanggapi pemberitaan yang beredar luas terkait penetapan tersangka di media daring, mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), memberikan bantahan keras.
Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak benar.
Hal itu disebut upaya pembunuhan karakter yang sarat dengan muatan politis.
TP mengaku tetap tenang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
Dia menyebut bahwa isu serupa sudah sering diembuskan untuk menyerangnya pada momentum politik tertentu.
"Sebenarnya saya malas menanggapi karena merasa tidak terlibat. Namun, karena pemberitaan yang beredar sudah keterlaluan, saya perlu mengklarifikasi hal ini," ujar Taufan Pawe di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia menduga kuat ada motif politik di balik penyebaran informasi ini, terutama karena waktunya yang berdekatan dengan agenda politik penting.
"Saya sangat menyayangkan, berita ini juga pernah diangkat menjelang Musda Golkar Sulsel tahun 2020. Saya duga kuat ini ada kaitannya dengan agenda politik, karena media yang mengangkat ada dugaan terafiliasi dengan salah satu kompetitor," tegasnya.
Meluruskan Duduk Perkara Kasus
Baca Juga: Anggota DPR RI Taufan Pawe Jadi Tersangka? Cek Faktanya di Sini!
Lebih jauh, Taufan Pawe meluruskan duduk perkara kasus dugaan korupsi yang disinggung dalam pemberitaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa justru dirinyalah yang pertama kali mengambil langkah hukum untuk mempermasalahkan dugaan penyelewengan tersebut pada tahun 2018.
"Kasus itu terjadi tahun 2018, dan saya yang mempersoalkannya secara hukum melalui APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)," jelas anggota Komisi II DPR RI ini.
Langkah itu diambil setelah adanya pengakuan dari Kepala Dinas Kesehatan saat itu yang lalai dalam melakukan pembayaran kepada rekanan secara nontunai.
"Itulah mengapa saya minta untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan bahkan saya meminta BPKP untuk melakukan audit investigasi," tegas TP.
Ia juga menekankan bahwa dalam dua perkara terkait kasus ini yang telah disidangkan, tidak ada satu pun bukti maupun fakta persidangan yang membuktikan keterlibatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging