Muhammad Yunus
Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:32 WIB
Ilustrasi pengolahan sampah yang menjadi tenaga listrik. (Ai.Google)
Baca 10 detik
  • Pemkot Makassar akan membentuk kembali tim khusus yang sebelumnya telah menangani proyek PSEL
  • Makassar belum masuk dalam daftar daerah penerima proyek PSEL yang dibiayai pemerintah pusat
  • Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS

Sebelum keluarnya Perpres baru, Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas PSEL.

Dalam kontrak itu disebutkan adanya subsidi atau tipping fee dari pemerintah kota untuk setiap ton sampah yang diolah.

Namun, Perpres 109 Tahun 2025 menghapus mekanisme tipping fee dan menggantinya dengan sistem pembiayaan melalui Badan Usaha Pengelola Proyek (BUPP), yang dalam hal ini dikelola oleh Danantara.

"Dengan regulasi baru, tidak ada lagi tipping fee. Pembayaran akan dikelola langsung melalui BUPP atau PT Danantara. Jadi kita harus kaji ulang kontrak dengan PT SUS apakah masih bisa berjalan atau perlu disesuaikan," kata Helmy.

Ia menambahkan, evaluasi kontrak juga diperlukan agar proyek tidak bertentangan dengan peraturan baru.

Helmy pun memastikan Pemkot Makassar akan menunggu hasil koordinasi dengan Danantara sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan kontrak dengan PT SUS.

Ia menilai, keputusan tersebut harus diambil secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum dan nasib proyek jangka panjang.

"Kontrak itu mengikat secara hukum. Karena itu kita tidak bisa sembarangan melanjutkan tanpa menyesuaikan dengan regulasi terbaru," ujarnya.

Ditolak Warga

Baca Juga: Anak Panah Bersarang di Kepala Pemuda Makassar, Begini Respon Polisi

Proyek PSEL di Makassar sempat menuai penolakan warga yang tinggal di sekitar lokasi rencana pembangunan.

Mereka khawatir proyek itu menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi permukiman di sekitarnya.

"Warga yang menolak itu memang tinggal di area sekitar lokasi rencana PSEL. Karena itu kami sudah sampaikan, Pemkot akan melakukan kajian ulang dan melihat kembali apakah proyek ini layak dijalankan atau tidak," ungkap Helmy.

Meski demikian, Pemkot menegaskan tetap mendukung konsep pengelolaan sampah menjadi energi bersih. Selama tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Kami tetap mendukung PSEL dan pengelolaan sampah berbasis energi, tapi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Diketahui, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mencatat kebutuhan investasi proyek waste to energy atau PSEL mencapai Rp 2-3 triliun untuk setiap unit berkapasitas 1.000 ton sampah per hari.

Load More