- Pemkot Makassar akan membentuk kembali tim khusus yang sebelumnya telah menangani proyek PSEL
- Makassar belum masuk dalam daftar daerah penerima proyek PSEL yang dibiayai pemerintah pusat
- Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS
Sebelum keluarnya Perpres baru, Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas PSEL.
Dalam kontrak itu disebutkan adanya subsidi atau tipping fee dari pemerintah kota untuk setiap ton sampah yang diolah.
Namun, Perpres 109 Tahun 2025 menghapus mekanisme tipping fee dan menggantinya dengan sistem pembiayaan melalui Badan Usaha Pengelola Proyek (BUPP), yang dalam hal ini dikelola oleh Danantara.
"Dengan regulasi baru, tidak ada lagi tipping fee. Pembayaran akan dikelola langsung melalui BUPP atau PT Danantara. Jadi kita harus kaji ulang kontrak dengan PT SUS apakah masih bisa berjalan atau perlu disesuaikan," kata Helmy.
Ia menambahkan, evaluasi kontrak juga diperlukan agar proyek tidak bertentangan dengan peraturan baru.
Helmy pun memastikan Pemkot Makassar akan menunggu hasil koordinasi dengan Danantara sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan kontrak dengan PT SUS.
Ia menilai, keputusan tersebut harus diambil secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum dan nasib proyek jangka panjang.
"Kontrak itu mengikat secara hukum. Karena itu kita tidak bisa sembarangan melanjutkan tanpa menyesuaikan dengan regulasi terbaru," ujarnya.
Ditolak Warga
Baca Juga: Anak Panah Bersarang di Kepala Pemuda Makassar, Begini Respon Polisi
Proyek PSEL di Makassar sempat menuai penolakan warga yang tinggal di sekitar lokasi rencana pembangunan.
Mereka khawatir proyek itu menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi permukiman di sekitarnya.
"Warga yang menolak itu memang tinggal di area sekitar lokasi rencana PSEL. Karena itu kami sudah sampaikan, Pemkot akan melakukan kajian ulang dan melihat kembali apakah proyek ini layak dijalankan atau tidak," ungkap Helmy.
Meski demikian, Pemkot menegaskan tetap mendukung konsep pengelolaan sampah menjadi energi bersih. Selama tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Kami tetap mendukung PSEL dan pengelolaan sampah berbasis energi, tapi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Diketahui, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mencatat kebutuhan investasi proyek waste to energy atau PSEL mencapai Rp 2-3 triliun untuk setiap unit berkapasitas 1.000 ton sampah per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa
-
7 Fakta Penting Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
-
NGAKAK! Geng Motor Terdesak, Pura-pura Jadi Penyandang Disabilitas
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar