- Pemkot Makassar akan membentuk kembali tim khusus yang sebelumnya telah menangani proyek PSEL
- Makassar belum masuk dalam daftar daerah penerima proyek PSEL yang dibiayai pemerintah pusat
- Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS
Sebelum keluarnya Perpres baru, Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas PSEL.
Dalam kontrak itu disebutkan adanya subsidi atau tipping fee dari pemerintah kota untuk setiap ton sampah yang diolah.
Namun, Perpres 109 Tahun 2025 menghapus mekanisme tipping fee dan menggantinya dengan sistem pembiayaan melalui Badan Usaha Pengelola Proyek (BUPP), yang dalam hal ini dikelola oleh Danantara.
"Dengan regulasi baru, tidak ada lagi tipping fee. Pembayaran akan dikelola langsung melalui BUPP atau PT Danantara. Jadi kita harus kaji ulang kontrak dengan PT SUS apakah masih bisa berjalan atau perlu disesuaikan," kata Helmy.
Ia menambahkan, evaluasi kontrak juga diperlukan agar proyek tidak bertentangan dengan peraturan baru.
Helmy pun memastikan Pemkot Makassar akan menunggu hasil koordinasi dengan Danantara sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan kontrak dengan PT SUS.
Ia menilai, keputusan tersebut harus diambil secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum dan nasib proyek jangka panjang.
"Kontrak itu mengikat secara hukum. Karena itu kita tidak bisa sembarangan melanjutkan tanpa menyesuaikan dengan regulasi terbaru," ujarnya.
Ditolak Warga
Baca Juga: Anak Panah Bersarang di Kepala Pemuda Makassar, Begini Respon Polisi
Proyek PSEL di Makassar sempat menuai penolakan warga yang tinggal di sekitar lokasi rencana pembangunan.
Mereka khawatir proyek itu menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi permukiman di sekitarnya.
"Warga yang menolak itu memang tinggal di area sekitar lokasi rencana PSEL. Karena itu kami sudah sampaikan, Pemkot akan melakukan kajian ulang dan melihat kembali apakah proyek ini layak dijalankan atau tidak," ungkap Helmy.
Meski demikian, Pemkot menegaskan tetap mendukung konsep pengelolaan sampah menjadi energi bersih. Selama tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Kami tetap mendukung PSEL dan pengelolaan sampah berbasis energi, tapi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Diketahui, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mencatat kebutuhan investasi proyek waste to energy atau PSEL mencapai Rp 2-3 triliun untuk setiap unit berkapasitas 1.000 ton sampah per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos