- Pemkot Makassar akan membentuk kembali tim khusus yang sebelumnya telah menangani proyek PSEL
- Makassar belum masuk dalam daftar daerah penerima proyek PSEL yang dibiayai pemerintah pusat
- Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS
Sebelum keluarnya Perpres baru, Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas PSEL.
Dalam kontrak itu disebutkan adanya subsidi atau tipping fee dari pemerintah kota untuk setiap ton sampah yang diolah.
Namun, Perpres 109 Tahun 2025 menghapus mekanisme tipping fee dan menggantinya dengan sistem pembiayaan melalui Badan Usaha Pengelola Proyek (BUPP), yang dalam hal ini dikelola oleh Danantara.
"Dengan regulasi baru, tidak ada lagi tipping fee. Pembayaran akan dikelola langsung melalui BUPP atau PT Danantara. Jadi kita harus kaji ulang kontrak dengan PT SUS apakah masih bisa berjalan atau perlu disesuaikan," kata Helmy.
Ia menambahkan, evaluasi kontrak juga diperlukan agar proyek tidak bertentangan dengan peraturan baru.
Helmy pun memastikan Pemkot Makassar akan menunggu hasil koordinasi dengan Danantara sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan kontrak dengan PT SUS.
Ia menilai, keputusan tersebut harus diambil secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum dan nasib proyek jangka panjang.
"Kontrak itu mengikat secara hukum. Karena itu kita tidak bisa sembarangan melanjutkan tanpa menyesuaikan dengan regulasi terbaru," ujarnya.
Ditolak Warga
Baca Juga: Anak Panah Bersarang di Kepala Pemuda Makassar, Begini Respon Polisi
Proyek PSEL di Makassar sempat menuai penolakan warga yang tinggal di sekitar lokasi rencana pembangunan.
Mereka khawatir proyek itu menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi permukiman di sekitarnya.
"Warga yang menolak itu memang tinggal di area sekitar lokasi rencana PSEL. Karena itu kami sudah sampaikan, Pemkot akan melakukan kajian ulang dan melihat kembali apakah proyek ini layak dijalankan atau tidak," ungkap Helmy.
Meski demikian, Pemkot menegaskan tetap mendukung konsep pengelolaan sampah menjadi energi bersih. Selama tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Kami tetap mendukung PSEL dan pengelolaan sampah berbasis energi, tapi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Diketahui, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mencatat kebutuhan investasi proyek waste to energy atau PSEL mencapai Rp 2-3 triliun untuk setiap unit berkapasitas 1.000 ton sampah per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp5 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Ponpes DDI Mangkoso Barru
-
Makassar Gigit Jari? Dana Triliunan Proyek PSEL Terancam Melayang
-
Terungkap! Tambang Emas Raksasa di Sulawesi: Cadangan 7 Juta Ounce
-
Anak Panah Bersarang di Kepala Pemuda Makassar, Begini Respon Polisi
-
Harga Emas Bikin Pusing Calon Pengantin? Ini 4 Alternatif Cincin Nikah Kekinian