- Penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitasi PSEL oleh pemerintah daerah
- Pemerintah daerah juga harus menyediakan alokasi APBD untuk pengelolaan sampah
- KLH merekomendasikan tujuh lokasi untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara
SuaraSulsel.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan daerah yang ingin terlibat dalam Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari yang dibutuhkan fasilitas tersebut.
Sekretaris KLH/Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 di Jakarta.
Menjelaskan bahwa selain penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitasi PSEL, pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan 1.000 ton sampah per hari.
"Pemda menyediakan lahan untuk pembangunan PSEL, tapi harus sesuai dengan tata ruang dan kapasitas sampahnya minimal 1.000 ton per hari," kata Sestama KLH/BPLH, Vivien dalam sosialisasi yang dihadiri para perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dari berbagai daerah, Selasa (21/10).
Jika suatu daerah tidak mencukupi persyaratan timbulan sampah tersebut, lanjutnya, dapat bekerja sama dengan kabupaten/kota lain untuk memastikan keberadaan sampah untuk digunakan di PSEL.
"Tapi, harus dihitung jarak, kalau terlalu jauh malah akan jadi rugi," jelas Vivien.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, kabupaten/kota yang memenuhi kriteria PSEL adalah yang memiliki volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga harus menyediakan alokasi APBD untuk pengelolaan sampah yang meliputi pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi dan berkomitmen untuk menyusun peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Sebelumnya, KLH merekomendasikan tujuh lokasi untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani setelah melakukan verifikasi lapangan.
Baca Juga: Anak-Anak Ikut Demo Tolak PLTSa di Makassar
Lokasi itu adalah wilayah Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, serta wilayah Semarang Raya.
Menurut Danantara, proyek PSEL akan dilakukan di 10 kota. Selain tujuh lokasi yang sudah direkomendasikan oleh KLH/BPLH, terdapat juga lokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
3 Desa Tenggelam, Begini Kondisi Proyek Rp4,15 Triliun Bendungan Jenelata Gowa
-
7 Hari Kapal Ambulans Laut Hilang, Pencarian Dihentikan
-
Makassar Tidak Masuk Rekomendasi 7 Daerah Proyek PSEL
-
Siapa Sosok Anggota MWA Pengganti Bahlil Lahadalia? Ini Kata Unhas
-
Ini Alasan Unhas Ganti Bahlil Lahadalia Sebagai MWA