- Penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitasi PSEL oleh pemerintah daerah
- Pemerintah daerah juga harus menyediakan alokasi APBD untuk pengelolaan sampah
- KLH merekomendasikan tujuh lokasi untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara
SuaraSulsel.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan daerah yang ingin terlibat dalam Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari yang dibutuhkan fasilitas tersebut.
Sekretaris KLH/Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 di Jakarta.
Menjelaskan bahwa selain penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitasi PSEL, pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan 1.000 ton sampah per hari.
"Pemda menyediakan lahan untuk pembangunan PSEL, tapi harus sesuai dengan tata ruang dan kapasitas sampahnya minimal 1.000 ton per hari," kata Sestama KLH/BPLH, Vivien dalam sosialisasi yang dihadiri para perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dari berbagai daerah, Selasa (21/10).
Jika suatu daerah tidak mencukupi persyaratan timbulan sampah tersebut, lanjutnya, dapat bekerja sama dengan kabupaten/kota lain untuk memastikan keberadaan sampah untuk digunakan di PSEL.
"Tapi, harus dihitung jarak, kalau terlalu jauh malah akan jadi rugi," jelas Vivien.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, kabupaten/kota yang memenuhi kriteria PSEL adalah yang memiliki volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga harus menyediakan alokasi APBD untuk pengelolaan sampah yang meliputi pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi dan berkomitmen untuk menyusun peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Sebelumnya, KLH merekomendasikan tujuh lokasi untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani setelah melakukan verifikasi lapangan.
Baca Juga: Anak-Anak Ikut Demo Tolak PLTSa di Makassar
Lokasi itu adalah wilayah Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, serta wilayah Semarang Raya.
Menurut Danantara, proyek PSEL akan dilakukan di 10 kota. Selain tujuh lokasi yang sudah direkomendasikan oleh KLH/BPLH, terdapat juga lokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan