- Penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitasi PSEL oleh pemerintah daerah
- Pemerintah daerah juga harus menyediakan alokasi APBD untuk pengelolaan sampah
- KLH merekomendasikan tujuh lokasi untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara
SuaraSulsel.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan daerah yang ingin terlibat dalam Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari yang dibutuhkan fasilitas tersebut.
Sekretaris KLH/Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 di Jakarta.
Menjelaskan bahwa selain penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitasi PSEL, pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan 1.000 ton sampah per hari.
"Pemda menyediakan lahan untuk pembangunan PSEL, tapi harus sesuai dengan tata ruang dan kapasitas sampahnya minimal 1.000 ton per hari," kata Sestama KLH/BPLH, Vivien dalam sosialisasi yang dihadiri para perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dari berbagai daerah, Selasa (21/10).
Jika suatu daerah tidak mencukupi persyaratan timbulan sampah tersebut, lanjutnya, dapat bekerja sama dengan kabupaten/kota lain untuk memastikan keberadaan sampah untuk digunakan di PSEL.
"Tapi, harus dihitung jarak, kalau terlalu jauh malah akan jadi rugi," jelas Vivien.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, kabupaten/kota yang memenuhi kriteria PSEL adalah yang memiliki volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga harus menyediakan alokasi APBD untuk pengelolaan sampah yang meliputi pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi dan berkomitmen untuk menyusun peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Sebelumnya, KLH merekomendasikan tujuh lokasi untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani setelah melakukan verifikasi lapangan.
Baca Juga: Anak-Anak Ikut Demo Tolak PLTSa di Makassar
Lokasi itu adalah wilayah Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, serta wilayah Semarang Raya.
Menurut Danantara, proyek PSEL akan dilakukan di 10 kota. Selain tujuh lokasi yang sudah direkomendasikan oleh KLH/BPLH, terdapat juga lokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta