Muhammad Yunus
Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:42 WIB
Puluhan warga, termasuk anak-anak mendatangi Kantor Gubernur Sulsel menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (21/10) [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Membawa poster menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
  • Warga takut proyek yang digadang-gadang ramah lingkungan itu justru membawa ancaman baru bagi kesehatan
  • PLTSa di Makassar merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto

"Sepanjang belum ada landasan hukum yang baru, kami belum bisa bersikap. Kami berharap perpres pengganti segera terbit agar proyek ini jelas arahnya," kata Helmy.

Helmy menjelaskan, proyek PLTSa di Makassar sebelumnya berada di bawah payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah.

Namun, beleid itu kini digantikan dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 10 Oktober lalu.

Perubahan regulasi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati.

Apalagi, Makassar telah memiliki kontrak kerja sama dengan PT SUS sebagai investor proyek PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik).

"Kalau ada perubahan signifikan dalam aturan baru, kami akan kaji ulang dan konsultasi ke pusat," ujarnya.

Dalam Perpres 109/2025, pemerintah menegaskan bahwa proyek pengolahan sampah menjadi energi terbarukan akan diatur lebih ketat di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri menyebut, kementeriannya akan menetapkan seluruh proses perizinan, termasuk keputusan harga jual listrik.

"Nanti semua perizinan dan harga akan ditetapkan oleh ESDM, tapi prioritas pengelolaannya ada di Danantara," ujar Bahlil, Senin, 20 Oktober 2025, kemarin.

Baca Juga: Imigrasi: Setiap Pekan Ribuan Warga Berangkat Umrah dari Makassar

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi lembaga utama yang ditunjuk untuk mengawal proyek ini.

Melalui kerja sama dengan PLN, listrik hasil pembangkit tenaga sampah akan dibeli dengan harga tetap sebesar 20 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh), tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.

Pemerintah pusat menilai proyek ini sebagai langkah strategis untuk menjawab dua persoalan sekaligus. Penumpukan sampah dan keterbatasan pasokan energi.

Dalam rapat di Istana Presiden, Senin, 20 Oktiber 2025, Presiden Prabowo mengatakan, proyek PLTSa akan dibangun melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Pengembangan mempertimbangkan tumpukan sampah yang menggunung di berbagai wilayah hingga mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

Hal ini, lanjut Prabowo, akan menimbulkan ancaman bagi kesehatan, lingkungan, dan citra pariwisata Indonesia. Orang-orang tidak akan mau berwisata ke Indonesia jika lingkungannya jorok.

Load More