- Membawa poster menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
- Warga takut proyek yang digadang-gadang ramah lingkungan itu justru membawa ancaman baru bagi kesehatan
- PLTSa di Makassar merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
"Sepanjang belum ada landasan hukum yang baru, kami belum bisa bersikap. Kami berharap perpres pengganti segera terbit agar proyek ini jelas arahnya," kata Helmy.
Helmy menjelaskan, proyek PLTSa di Makassar sebelumnya berada di bawah payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah.
Namun, beleid itu kini digantikan dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 10 Oktober lalu.
Perubahan regulasi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati.
Apalagi, Makassar telah memiliki kontrak kerja sama dengan PT SUS sebagai investor proyek PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik).
"Kalau ada perubahan signifikan dalam aturan baru, kami akan kaji ulang dan konsultasi ke pusat," ujarnya.
Dalam Perpres 109/2025, pemerintah menegaskan bahwa proyek pengolahan sampah menjadi energi terbarukan akan diatur lebih ketat di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri menyebut, kementeriannya akan menetapkan seluruh proses perizinan, termasuk keputusan harga jual listrik.
"Nanti semua perizinan dan harga akan ditetapkan oleh ESDM, tapi prioritas pengelolaannya ada di Danantara," ujar Bahlil, Senin, 20 Oktober 2025, kemarin.
Baca Juga: Imigrasi: Setiap Pekan Ribuan Warga Berangkat Umrah dari Makassar
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi lembaga utama yang ditunjuk untuk mengawal proyek ini.
Melalui kerja sama dengan PLN, listrik hasil pembangkit tenaga sampah akan dibeli dengan harga tetap sebesar 20 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh), tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.
Pemerintah pusat menilai proyek ini sebagai langkah strategis untuk menjawab dua persoalan sekaligus. Penumpukan sampah dan keterbatasan pasokan energi.
Dalam rapat di Istana Presiden, Senin, 20 Oktiber 2025, Presiden Prabowo mengatakan, proyek PLTSa akan dibangun melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Pengembangan mempertimbangkan tumpukan sampah yang menggunung di berbagai wilayah hingga mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Hal ini, lanjut Prabowo, akan menimbulkan ancaman bagi kesehatan, lingkungan, dan citra pariwisata Indonesia. Orang-orang tidak akan mau berwisata ke Indonesia jika lingkungannya jorok.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Gaji 13 ASN, TNI, dan Polri di Sultra Sudah Masuk Rekening
-
5 Bank di Sulsel Akan Digabung Jadi Satu, Ini Daftarnya!
-
Belajar dari Amerika, Prof. Veny Hadju Bawa Model Gizi Mutakhir ke Unhas
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit