Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:14 WIB
Produk kosmetik ilegal. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • BPOM Sulsel sita kosmetik ilegal senilai Rp1,2 M karena mengandung merkuri & bahan berbahaya.
  • Permintaan tinggi untuk produk pemutih instan jadi pemicu utama peredaran masif di Makassar.
  • Waspadai produk tanpa izin edar, cek via aplikasi BPOM Mobile untuk hindari risiko kerusakan ginjal.

SuaraSulsel.id - Fakta miris terungkap di tengah masifnya kampanye gaya hidup sehat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menemukan lonjakan drastis peredaran kosmetik ilegal berbahaya di Sulawesi Selatan, dengan nilai temuan mencapai Rp1,3 miliar hingga September 2025.

Angka ini meroket tajam dibandingkan temuan sepanjang tahun 2024 yang hanya bernilai Rp175 juta. Ironisnya, dari total temuan tahun ini, produk kosmetik ilegal mendominasi dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Balai Besar BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa, mengungkapkan bahwa tingginya permintaan masyarakat akan produk pemutih instan menjadi biang keladi suburnya peredaran produk berbahaya ini.

Keinginan untuk tampil putih dalam waktu singkat mengalahkan kesadaran akan risiko kesehatan jangka panjang seperti kerusakan kulit hingga gangguan fungsi ginjal.

"Makassar ini sangat rawan peredaran kosmetik berbahaya karena masyarakatnya memang banyak yang ingin cepat putih," ujar Yosef kepada media Jumat, 17 Oktober 2025.

Celah inilah yang dimanfaatkan produsen nakal dengan menambahkan bahan kimia terlarang seperti merkuri dan hidrokuinon ke dalam produk mereka. Janji manis hasil instan menjadi senjata ampuh untuk memikat konsumen yang kurang waspada.

"Baru tiga hari sudah mau kinclong, embel-embel seperti itu pasti laku. Padahal cantik itu tidak mesti putih," tegasnya.

BPOM mencatat, temuan produk ilegal sepanjang tahun ini mencapai 353 item, jauh melampaui 131 produk di tahun sebelumnya.

Tak hanya berasal dari luar negeri, sebagian produk berbahaya tersebut justru diproduksi secara lokal. Yosef menyebut pihaknya telah menangani empat perkara pidana terkait produsen kosmetik ilegal di Gowa dan Makassar.

Baca Juga: Megah! Stadion Sudiang Berlayar Jadi Ikon Baru Sulsel: Desain Phinisi Bikin Takjub

"Kami menemukan perusahaan kosmetik di Gowa dan Makassar yang produknya mengandung bahan dilarang," ujarnya.

Dari penindakan tersebut, BPOM menyita 228 jenis produk dengan total 16.285 kemasan, yang nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

Waspada Vaseline Arab Tanpa Izin Edar

Salah satu produk yang menjadi sorotan khusus adalah Vaseline asal Arab Saudi yang marak dijual di toko daring maupun konter kosmetik. Yosef menegaskan produk ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, sehingga keamanannya tidak terjamin.

"Pokoknya kalau tidak ada izin BPOM, jangan beli. Bisa berisiko bagi kesehatan," katanya.

Untuk melindungi diri, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan waspada sebelum membeli produk kecantikan. Berikut adalah tips yang bisa diikuti:

Load More