Muhammad Yunus
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 16:01 WIB
Sekda Provinsi Sulsel Jufri Rahman memberikan sambutan pada Rakor KIPT di Makassar, Jumat,(17/10/2025) [Suara.com/Humas Pemprov Sulsel]
Baca 10 detik
  • Program transmigrasi di Sulsel bukan hal baru
  • Sejarah mencatat penempatan transmigrasi di Sulawesi Selatan telah dimulai sejak tahun 1969
  • Program ini menorehkan berbagai catatan keberhasilan

SuaraSulsel.id - Sebanyak 10 kawasan transmigrasi Sulawesi Selatan menjadi fokus pembangunan dan pengembangan terpadu pada 2025-2029.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman di Makassar, Jumat (17/10), mengatakan hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar untuk dimaksimalkan.

"Ini mengacu pada RPJMN 2025–2029.Tantangan ini sekaligus peluang besar ada di hadapan kita,” ucap Jufri saat membuka Rapat Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi (KIPT) yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel.

Jufri Rahman juga menegaskan program transmigrasi di Sulsel bukanlah hal baru, melainkan warisan panjang pembangunan daerah yang telah terbukti memberi kontribusi nyata terhadap pemerataan pembangunan.

“Program transmigrasi di daerah kita bukanlah sebuah program baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejarah mencatat penempatan transmigrasi di Sulawesi Selatan telah dimulai sejak tahun 1969.

Selama lebih dari lima dekade, program ini menorehkan berbagai catatan keberhasilan.

Beberapa Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) telah bertransformasi menjadi desa definitif, bahkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayahnya.

Jufri memberi contoh monumental yakni UPT Malili SP 1 di Kabupaten Luwu Timur yang kini menjadi bagian dari kawasan pengembangan kota.

Baca Juga: Koalisi LSM Buka Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan di Sulsel

Komitmen dan capaian ini mendapat pengakuan nasional ketika pada tahun 2013, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima penghargaan “Transmigrasi Award” atas keberhasilannya menjadikan transmigrasi sebagai program andalan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Untuk itu, Tim KIPT yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 568/V/Tahun 2025 dan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018, dirancang sebagai sebuah “orkestra pembangunan” yang menuntut kolaborasi harmonis antarinstansi.

Lebih lanjut, pemerintah pusat telah meluncurkan kerangka kerja baru yang disebut Transformasi Transmigrasi (5T) yang mencakup Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Patriot, Trans Karya Nusa, dan Trans Gotong Royong.

“Untuk itu, saya ingin mengajak kita semua untuk mempertimbangkan pendekatan strategis. Alangkah baiknya jika masyarakat transmigran dan penduduk lokal di sekitarnya dapat diposisikan sebagai sasaran prioritas dalam program-program unggulan Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.

Menurutnya, keberhasilan KIPT bukan hanya dilihat dari kinerja Disnakertrans semata, tetapi dari seberapa kuat koordinasi dan kolaborasi seluruh sektor.

Load More