- Posko pengaduan ini dibuka setelah melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang
- Aktivitas ilegal yang semakin merisaukan masyarakat terutama di daerah
- Identitas pelapor pasti dirahasiakan
SuaraSulsel.id - Sejumlah aktivis pimpinan Non Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membentuk koalisi dan membuka posko pengaduan bagi masyarakat.
Untuk melaporkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pertambangan, illegal logging, perambahan hutan dan lainnya.
"Posko pengaduan ini dibuka setelah melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang, sektor industri, perumahan dan kehutanan. Kami melihat, masih banyak praktik ilegal yang ada di Sulawesi Selatan," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin saat konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Rabu (15/10).
Oleh karena itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel, Yayasan Pendidikan Lingkungan (YPL), Lembaga Pencinta Lingkungan (LPA) HPPMI Maros dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel sepakat membuka posko pengaduan.
"Kami mencoba menginisiasi gerakan kolektif untuk bisa mengurai aktivitas ilegal yang semakin merisaukan masyarakat terutama di daerah. Menjelang akhir tahun ini, kami mengajak masyarakat untuk ikut proaktif melaporkan seluruh kegiatan praktik bisnis ilegal di posko pengaduan," paparnya mengajak.
Ia menyebutkan, selain posko pengaduan utama di Kantor PBHI Sulsel, koalisi juga mendirikan posko pada 10 daerah yang menjadi daerah terdampak kerusakan lingkungan, seperti di Gowa, Maros, Bulukumba, Bantaeng, Pinrang, Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Enrekang, Maros, dan Kota Makassar.
Untuk mekanisme pelaporan memudahkan pengaduan masyarakat, lanjut dia, ada lembar yang diisi pengadu berbentuk narasi dan bila perlu melampirkan foto atau video aktivitas ilegal tersebut, siapa pelaku maupun pemiliknya, dan laporkan kejahatan lingkungannya. Untuk identitas pelapor pasti dirahasiakan.
"Seluruh laporan masuk dari posko pengaduan akan dikaji selama dua bulan terakhir ini. Desember, akhir tahun nanti dipublis hasilnya. Untuk tindaklanjutnya dilihat apakah ini masuk pidana atau perdata. Pelaporan dugaan pelanggarannya di Polda Sulsel atau Kejaksaan. Biar penegak hukum melakukan penyelidikan itu," tutur dia.
Direktur LAPAR Sulsel Asnawi Chaeruddin pada kesempatan itu menyampaikan, bencana ekologi seperti banjir menjadi ancaman serius setiap tahun karena masifnya pembangunan perumahan tanpa perencanaan matang, persoalan sampah hingga masalah nelayan. Ini merupakan bagian dari dampak kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Buka Job Fair Sulsel 2025: Siapkan 2.000 Lowongan Kerja
Sementara itu, Direktur YPL Sulsel Andi Rais Fatta turut mengkritik masifnya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa.
Kuat dugaan dibeking oknum aparat ditambah penegak hukum belum serius, bahkan ada dugaan masyarakat diperalat demi kepentingan para oknum-oknum ini, sehingga tambang ilegal sulit diberantas.
Perwakilan LPA HPPMI Maros Asri mengemukakan, wilayah Maros paling sering terdampak bencana.
Musim hujan kebanjiran, dan ketika kemarau kekeringan dan keluhan masyarakat aktivitas pertambangan. Sebab, tidak ada regulasi pengaturan operasional truk membuat aktivitas masyarakat di Maros dan Pangkep terganggu.
"Tambang terbesar ada di Maros dan Pangkep. Banyak persoalan yang tidak kunjung selesai, sudah belasan tahun. Masyarakat tidak berani melapor karena keterbatasan ilmu pendidikan. Harapannya, kehadiran posko pengaduan ini masyarakat tidak takut dan turut menjadi penyelamat lingkungan," katanya.
PBHI siapkan pengacara lingkungan
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat
-
Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja