Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:14 WIB
Produk kosmetik ilegal. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • BPOM Sulsel sita kosmetik ilegal senilai Rp1,2 M karena mengandung merkuri & bahan berbahaya.
  • Permintaan tinggi untuk produk pemutih instan jadi pemicu utama peredaran masif di Makassar.
  • Waspadai produk tanpa izin edar, cek via aplikasi BPOM Mobile untuk hindari risiko kerusakan ginjal.

1. Jangan gunakan kosmetik yang rusak, berubah warna, atau berbau tidak wajar.
2. Waspadai produk palsu atau tiruan. Jangan mudah tergiur iklan yang menjanjikan hasil cepat.
3. Hindari berbagi kosmetik dengan orang lain, dan selalu baca petunjuk penggunaan.
4. Uji coba di kulit kecil seperti di belakang telinga sebelum penggunaan pertama kali.
5. Segera hentikan pemakaian dan konsultasikan ke dokter bila muncul efek samping.
6. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM dengan memeriksa melalui aplikasi BPOM Mobile.

Yosef menekankan, masalah ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan budaya dan cara pandang masyarakat terhadap standar kecantikan.

"Kadang kita lebih percaya hasil instan ketimbang proses yang aman. Padahal, kulit sehat itu jauh lebih penting dari sekadar putih," ucapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More