- Tindak pidana dilakukan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Parepare
- Modus operandi yang dijalankan tersangka yakni mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat
- Poktan tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP Parepare karena dianggap tidak bersyarat
SuaraSulsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan menetapkan mantan anggota DPRD Parepare inisial HM.
Sebagai tersangka sekaligus menahannya di Lapas Kelas IIA Parepare atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi bagi masyarakat.
"Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti. Bahwa tindak pidana ini dilakukan oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024," kata Kepala Kejari Parepare Darfiah melalui keterangan persnya diterima, Kamis (16/10).
Tersangka HM dinyatakan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) Pemerintah Kota Parepare tahun anggaran 2023.
Modus operandi yang dijalankan tersangka yakni mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat bantuan bibit sapi untuk Kelompok Tani (Poktan) Ternak Lia’e.
Namun dalam perjalanannya Poktan tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP Parepare karena dianggap tidak bersyarat.
Sebab, Poktan ini sudah pernah mendapatkan bantuan bibit sapi pada tahun sebelumnya.
Atas dasar itu mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Parepare ini mengusulkan kelompok lain yakni Poktan Ternak Lawalane untuk menerima manfaat bantuan bibit sapi tersebut.
Namun, Poktan Ternak Lawalane selaku penerima bantuan bibit sapi itu seharusnya menerima sebanyak 35 ekor.
Baca Juga: Bone Memanas: Ketua DPRD 'Lawan' 35 Anggota Dewan, Konflik Internal Pecah!
Tetapi setelah penyerahan bantuan oleh PKP Parepare, tersangka malah mengambil alih dan menyerahkan bantuan itu kepada Poktan Ternak Lawalane masing-masing satu ekor dengan jumlah 16 Poktan.
Belakang, sisanya 19 ekor sapi diambil dan dikuasai langsung oleh tersangka dan sapi itu ditempatkan di kandang miliknya dengan tujuan untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, tersangka juga bukan salah satu anggota Poktan Ternak Lawalane.
Dari aturan, seharusnya tersangka menyerahkan bibit sapi kepada anggota Poktan tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang sudah ditanda tangani anggota Poktan Ternal Lawalane.
"Tapi, pada kenyataannya tersangka mengambil dan menguasai 19 ekor bibit sapi untuk kepentingan pribadi. Dari perbuatannya itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp223,6 juta lebih," ungkap Darfiah.
Atas perbuatan tersangka HM disangkakan melanggar primair dan subsidair, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Awas! Ini 4 Langkah Lindungi Diri dari Penipuan Mengatasnamakan Wagub Sulbar
-
Besok 7.032 Ketua RT/RW Makassar Dipilih Lewat Pemilu Raya
-
Skandal Nanas Rp60 Miliar! Kejati Sulsel Bongkar Aliran Dana, Saksi Kunci Diperiksa
-
Ribuan Guru Hadir! Inilah Komitmen Pemprov Sulsel untuk Pemerataan Pendidikan
-
Burung Kakaktua Galerita Diselundupkan Lewat Pelabuhan Ambon