Mantan anggota DPRD Parepare inisial HM (dua kiri) digiring penyidik untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Parepare usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bibit sapi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (16/10/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Parepare]
Baca 10 detik
- Tindak pidana dilakukan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Parepare
- Modus operandi yang dijalankan tersangka yakni mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat
- Poktan tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP Parepare karena dianggap tidak bersyarat
"Terhadap tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, kemudian dilakukan penahanan untuk tingkat penyidikan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Siapa HR dan FU? Dua Pelaku Penikaman Nus Kei, Dendam Lama 2020 Diduga Jadi Pemicu
-
Usai Penikaman Nus Kei, Mengapa Nama John Kei Ikut Ramai Dibicarakan?
-
Profil Nus Kei: Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Diserang di Bandara, Ini Sosoknya
-
Fakta Baru Penikaman Nus Kei: Pelaku Sudah Menunggu di Bandara, Diduga Karena Dendam Lama
-
Diserang di Bandara hingga Tewas, Ini Kronologi Lengkap Penikaman Nus Kei dalam 2 Jam