Muhammad Yunus
Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:23 WIB
Mantan anggota DPRD Parepare inisial HM (dua kiri) digiring penyidik untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Parepare usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bibit sapi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (16/10/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Parepare]
Baca 10 detik
  • Tindak pidana dilakukan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Parepare 
  • Modus operandi yang dijalankan tersangka yakni mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat
  • Poktan tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP Parepare karena dianggap tidak bersyarat

"Terhadap tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, kemudian dilakukan penahanan untuk tingkat penyidikan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari," katanya.

Load More