Mantan anggota DPRD Parepare inisial HM (dua kiri) digiring penyidik untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Parepare usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bibit sapi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (16/10/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Parepare]
Baca 10 detik
- Tindak pidana dilakukan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Parepare
- Modus operandi yang dijalankan tersangka yakni mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat
- Poktan tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP Parepare karena dianggap tidak bersyarat
"Terhadap tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, kemudian dilakukan penahanan untuk tingkat penyidikan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !