- Polresta Kendari menahan tersangka AK (26) karena dugaan penipuan dana umrah senilai Rp1,8 miliar terhadap 144 calon jamaah.
- Tersangka AK menipu korban di Sulawesi Tenggara menggunakan nama perusahaan resmi, namun dana masuk rekening pribadi dengan skema "dokumen terbang."
- Pelaku dijerat pasal UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menghadapi ancaman hukuman 6-8 tahun penjara dan denda besar.
SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan seorang pria berinisial AK (26) tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah yang mengakibatkan kerugian warga tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka di Kendari, mengatakan tersangka AK menjalankan aksinya dengan mencatut nama perusahaan perjalanan resmi PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta, untuk menjaring jamaah di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Tersangka AK menggunakan modus operandi seolah-olah sebagai perwakilan resmi Travelina di Kendari. Namun, uang setoran dari jamaah masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening perusahaan," kata Edwin, Rabu (4/3).
Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sebanyak 144 orang menjadi korban dalam perkara tersebut, terdiri dari 64 orang jamaah umrah dan 80 orang calon jamaah umrah.
Para korban dijadwalkan berangkat pada Maret 2026, namun keberangkatan tersebut batal terlaksana dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Edwin menjelaskan tersangka menjalankan bisnisnya dengan sistem "dokumen terbang" atau menyerupai skema ponzi. Dana dari jamaah yang mendaftar belakangan digunakan untuk memberangkatkan jamaah sebelumnya.
Sistem ini kemudian macet saat terjadi kenaikan harga musim tertentu (high season), sehingga jamaah gagal diberangkatkan.
"Motif utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi melalui penghimpunan dana jamaah tersebut. Kami juga menyita barang bukti berupa spanduk travel, paspor jamaah, kuitansi pendaftaran, hingga tiket pesawat yang sudah hangus," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Edwin, tersangka dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 dan atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal terkait dalam KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana 6 - 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Juga: Kondisi Terkini Ratusan Jemaah Umrah Asal Sulsel di Arab Saudi, Travel Batalkan Keberangkatan
Edwin juga menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam operasional travel ilegal tersebut.
Kapolresta Kendari mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sebelum menyetorkan dana.
"Dampak dari kasus ini, kami melihat travel-travel di Sultra mulai menyadari pentingnya izin resmi. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama, saat ini belum ada travel di Sultra yang mengantongi izin PPIU secara mandiri," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak