- Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp9,5 miliar
- Terkait penyimpangan dana hibah di Kota Makassar
- Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan
SuaraSulsel.id - Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp9,5 miliar.
Di Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dengan mengusut dugaan korupsi di Baznas. Untuk dugaan korupsinya itu terkait penyimpangan dana hibah," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Arifuddin Achmad saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu 15/10.
Ia menjelaskan, dana hibah tersebut disalurkan sejak 2023-2024 kepada Baznas Makassar.
Sejauh ini, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan, namun belum ditetapkan ada tersangka.
"Ada beberapa pengurus Baznas sudah diperiksa (penyidik). Itu juga termasuk pihak terkait yang mengetahui soal penggunaan dana hibah itu. Ada sekitar 12 orang telah diminta keterangan," ungkap dia menyebutkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar ini mengemukakan, dugaan penyimpangan dana hibah ini terungkap setelah dilakukan audit dan penyalurannya tidak sesuai peruntukan dalam aturan.
Arifuddin mencontohkan, misalnya alokasi bantuan dana tersebut semestinya untuk santri dan santriwati, tetapi belakangan digunakan tidak pada peruntukannya atau tidak sesuai sasaran.
"Contoh, dana hibah itu semestinya untuk bantuan santri, tapi malah digunakan untuk keperluan lain, atau pun tidak sesuai peruntukannya," paparnya.
Baca Juga: GIIAS Makassar 2025 Hadir di Venue Baru: Lebih Besar, Lebih Digital, dan Lebih Seru!
Saat ditanyakan dalam kasus ini kapan akan diumumkan penetapan tersangka, kendati sudah ada 12 orang saksi-saksi diperiksa penyidik, kata dia menambahkan, tentu setelah semua penyidikan selesai dan berkas perkaranya rampung, maka segera diekspos tersangkanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan