- Legislator menyatakan kehilangan kepercayaan terhadap ketua karena dianggap mencederai marwah lembaga
- Keputusan-keputusan politik yang diambil Ketua DPRD Bone dinilai sarat kepentingan pribadi
- Situasi tersebut dianggap menghambat kinerja lembaga legislatif dan berpotensi berdampak pada pelayanan publik
SuaraSulsel.id - Suasana politik di DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tengah bergejolak.
Sebuah surat mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 35 dari total 45 anggota dewan, mengguncang posisi Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.
Surat yang bertanggal 10 Oktober 2025 itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone.
Di dalamnya, para legislator menyatakan kehilangan kepercayaan terhadap sang ketua karena dianggap mencederai marwah lembaga, melanggar tata tertib, serta menjalankan kepemimpinan yang tidak mencerminkan asas kolektif kolegial.
Mosi tersebut ditandatangani oleh Hj Adriani A. Page dari Fraksi PPP bersama 34 anggota lainnya.
Menariknya desakan agar Tenri mundur juga datang dari internal partainya sendiri, Gerindra.
"Selama ini, banyak usulan fraksi yang ditolak tanpa alasan jelas. Sikap itu membuat kami merasa tidak dihargai," kata Adriani singkat, Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam surat mosi tidak percaya itu dijelaskan, keputusan-keputusan politik yang diambil Ketua DPRD Bone dinilai sarat kepentingan pribadi dan mengabaikan semangat kebersamaan antarfraksi.
Salah satu pemicu utama munculnya mosi adalah penundaan pembahasan dan penandatanganan APBD Perubahan 2025. Para anggota DPRD menilai, keterlambatan itu terjadi karena ego personal sang ketua.
Baca Juga: Tragis! Penambang Tewas di Palu, DPRD Desak Tindakan Tegas
Situasi tersebut dianggap menghambat kinerja lembaga legislatif dan berpotensi berdampak pada pelayanan publik.
"Jika APBD-P tidak segera ditetapkan, otomatis masyarakat yang dirugikan," tulis pernyataan dalam surat itu.
Para legislator pun mendesak Badan Kehormatan DPRD Bone agar memeriksa dan memberikan sanksi tegas.
Mereka bahkan meminta agar Badan Kehormatan merekomendasikan penggantian Ketua DPRD, karena dinilai lalai dan menghambat fungsi lembaga.
Sumber lain menyebut mosi ini juga dipicu oleh persoalan penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan). Semua fraksi disebut telah merekomendasikan satu nama hasil asesmen resmi.
Namun, Tenri disebut menolak menandatangani surat rekomendasi hanya karena alasan komunikasi pribadi. Stempel lembaga bahkan sempat disembunyikan agar surat tidak bisa diproses.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan