- Kakanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid menyampaikan tausiyah tentang akhlak bertetangga di Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar, 4 Maret 2026.
- Tausiyah tersebut menekankan pentingnya berbuat baik kepada tetangga, termasuk saling tolong, meminjamkan, dan berbagi makanan.
- Ali Yafid juga mengingatkan bahwa menjaga hubungan sosial harmonis sama pentingnya dengan ibadah ritual dalam keimanan.
SuaraSulsel.id - Memasuki pertengahan Ramadan, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, menyampaikan tausiyah bertema Akhlak Bertetangga di Masjid Al Markaz Al Islami, Rabu (4/3/2026).
Di hadapan ribuan jemaah Tarawih, ia menegaskan bahwa tetangga adalah orang yang paling dekat secara sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, menjaga hak tetangga menjadi fondasi penting bagi kerukunan masyarakat.
Berikut 5 hak tetangga yang ia paparkan berdasarkan ajaran Rasulullah SAW:
1. Dibantu Saat Membutuhkan
Ali Yafid menegaskan, jika tetangga meminta pertolongan dan kita mampu membantu, maka wajib menolong.
Menurutnya, kepedulian sosial harus menjadi refleks pertama dalam hidup bertetangga. Ia mengingatkan, suatu saat setiap orang bisa berada pada posisi membutuhkan bantuan.
2. Dipinjami Jika Meminta
Hak berikutnya adalah meminjamkan barang ketika tetangga membutuhkan dan kita mampu.
Baca Juga: Warga Makassar Dilarang Nyalakan Petasan di Akhir Ramadan
Jika memang tidak bisa meminjamkan, ia mengingatkan agar menolak dengan cara yang baik dan tidak menyakiti hati.
“Bertetangga itu harus saling memberi dan saling menerima,” ujarnya.
3. Dijauhi dari Rasa Hasad
Ali Yafid mengingatkan bahaya hasad atau iri hati terhadap tetangga.
Ia mengutip makna hadis bahwa iri dapat menghapus kebaikan seperti api membakar kayu kering. Sikap yang benar, katanya, adalah ikut bersyukur ketika tetangga mendapat nikmat.
4. Berbagi Makanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Gaji 13 ASN, TNI, dan Polri di Sultra Sudah Masuk Rekening
-
5 Bank di Sulsel Akan Digabung Jadi Satu, Ini Daftarnya!
-
Belajar dari Amerika, Prof. Veny Hadju Bawa Model Gizi Mutakhir ke Unhas
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit