- Dana hibah tahun anggaran APBD 2024 senilai Rp17,5 miliar
- Beberapa saksi telah diperiksa untuk diminta keterangan pengelolaan dan peruntukan dana hibah
- Penyidik juga masih mendalami penggunaan dana hibah senilai Rp14 miliar yang diperuntukkan bagi atlet
SuaraSulsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah.
Tahun anggaran APBD 2024 senilai Rp17,5 miliar yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) provinsi Sulsel.
"Ini (kasus) masih penyelidikan. Belum ada (tersangka). Penetapan tersangka itu nanti dilakukan setelah naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin 13 Oktober 2025.
Sejauh ini, sudah beberapa saksi yang diperiksa untuk diminta keterangan pengelolaan dan peruntukan dana hibah tersebut.
Seperti, Ketua KONI Sulsel Yasir Machmud dan Kepala Dispora Pemprov Sulsel Suherman maupun pihak pengurus cabang olahraga lainnya terkait penerimaan dana hibah.
Penyidik juga masih mendalami penggunaan dana hibah senilai Rp14 miliar yang diperuntukkan bagi atlet.
Saat mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024 yang dikelola Dispora Sulsel, termasuk dokumen-dokumen pertanggungjawabannya yang masih kurang.
Untuk proses tahapan penyelidikan tersebut, kata Soetarmi menjelaskan, penyidik mesti memastikan apakah penggunaan anggaran sesuai peruntukan atau tidak.
Sehingga dipanggil pihak terkait agar memberikan keterangan.
Baca Juga: Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
Selain itu, penyelidikan dimulai setelah adanya informasi atau peristiwa tindak pidana korupsi.
Sehingga dilakukan permintaan keterangan kepada pihak terkait maupun penerima hibah.
Kalau mengarah ke unsur pidana korupsi, segera dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa saja pelakunya.
"Kalau dalam gelar perkara nanti ditemukan minimal dua alat bukti, baru perkara itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan untuk menentukan dan menetapkan siapa pelakunya," paparnya.
Biasanya, pemeriksaan saksi-saksi ada sejumlah pertanyaan misalnya, apakah menerima bantuan, berapa jumlahnya, digunakan apa, pertanggungjawabannya seperti apa, adakah dokumen dan bukti penggunaan anggaran.
Itu beberapa jawaban dikumpulkan penyidik dan disinkronkan dengan data dokumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari
-
Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia
-
Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?
-
Gubernur Sulsel Jamin Pendidikan Anak Polisi Hutan yang Tewas saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso