- Tindak pidana dilakukan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Parepare
- Modus operandi yang dijalankan tersangka yakni mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat
- Poktan tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP Parepare karena dianggap tidak bersyarat
SuaraSulsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan menetapkan mantan anggota DPRD Parepare inisial HM.
Sebagai tersangka sekaligus menahannya di Lapas Kelas IIA Parepare atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi bagi masyarakat.
"Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti. Bahwa tindak pidana ini dilakukan oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024," kata Kepala Kejari Parepare Darfiah melalui keterangan persnya diterima, Kamis (16/10).
Tersangka HM dinyatakan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) Pemerintah Kota Parepare tahun anggaran 2023.
Modus operandi yang dijalankan tersangka yakni mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat bantuan bibit sapi untuk Kelompok Tani (Poktan) Ternak Lia’e.
Namun dalam perjalanannya Poktan tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP Parepare karena dianggap tidak bersyarat.
Sebab, Poktan ini sudah pernah mendapatkan bantuan bibit sapi pada tahun sebelumnya.
Atas dasar itu mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Parepare ini mengusulkan kelompok lain yakni Poktan Ternak Lawalane untuk menerima manfaat bantuan bibit sapi tersebut.
Namun, Poktan Ternak Lawalane selaku penerima bantuan bibit sapi itu seharusnya menerima sebanyak 35 ekor.
Baca Juga: Bone Memanas: Ketua DPRD 'Lawan' 35 Anggota Dewan, Konflik Internal Pecah!
Tetapi setelah penyerahan bantuan oleh PKP Parepare, tersangka malah mengambil alih dan menyerahkan bantuan itu kepada Poktan Ternak Lawalane masing-masing satu ekor dengan jumlah 16 Poktan.
Belakang, sisanya 19 ekor sapi diambil dan dikuasai langsung oleh tersangka dan sapi itu ditempatkan di kandang miliknya dengan tujuan untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, tersangka juga bukan salah satu anggota Poktan Ternak Lawalane.
Dari aturan, seharusnya tersangka menyerahkan bibit sapi kepada anggota Poktan tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang sudah ditanda tangani anggota Poktan Ternal Lawalane.
"Tapi, pada kenyataannya tersangka mengambil dan menguasai 19 ekor bibit sapi untuk kepentingan pribadi. Dari perbuatannya itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp223,6 juta lebih," ungkap Darfiah.
Atas perbuatan tersangka HM disangkakan melanggar primair dan subsidair, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
Terkini
-
Modus Anggota DPRD Parepare Korupsi Sapi
-
Pencarian Kapal Ambulans Laut di Selat Makassar, Basarnas: Semoga Semua Selamat!
-
CEO Danantara: Makassar Siap Bangun Stasiun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
-
Koalisi LSM Buka Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan di Sulsel
-
Gubernur Andi Sudirman Buka Job Fair Sulsel 2025: Siapkan 2.000 Lowongan Kerja