- Legislator menyatakan kehilangan kepercayaan terhadap ketua karena dianggap mencederai marwah lembaga
- Keputusan-keputusan politik yang diambil Ketua DPRD Bone dinilai sarat kepentingan pribadi
- Situasi tersebut dianggap menghambat kinerja lembaga legislatif dan berpotensi berdampak pada pelayanan publik
SuaraSulsel.id - Suasana politik di DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tengah bergejolak.
Sebuah surat mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 35 dari total 45 anggota dewan, mengguncang posisi Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.
Surat yang bertanggal 10 Oktober 2025 itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone.
Di dalamnya, para legislator menyatakan kehilangan kepercayaan terhadap sang ketua karena dianggap mencederai marwah lembaga, melanggar tata tertib, serta menjalankan kepemimpinan yang tidak mencerminkan asas kolektif kolegial.
Mosi tersebut ditandatangani oleh Hj Adriani A. Page dari Fraksi PPP bersama 34 anggota lainnya.
Menariknya desakan agar Tenri mundur juga datang dari internal partainya sendiri, Gerindra.
"Selama ini, banyak usulan fraksi yang ditolak tanpa alasan jelas. Sikap itu membuat kami merasa tidak dihargai," kata Adriani singkat, Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam surat mosi tidak percaya itu dijelaskan, keputusan-keputusan politik yang diambil Ketua DPRD Bone dinilai sarat kepentingan pribadi dan mengabaikan semangat kebersamaan antarfraksi.
Salah satu pemicu utama munculnya mosi adalah penundaan pembahasan dan penandatanganan APBD Perubahan 2025. Para anggota DPRD menilai, keterlambatan itu terjadi karena ego personal sang ketua.
Baca Juga: Tragis! Penambang Tewas di Palu, DPRD Desak Tindakan Tegas
Situasi tersebut dianggap menghambat kinerja lembaga legislatif dan berpotensi berdampak pada pelayanan publik.
"Jika APBD-P tidak segera ditetapkan, otomatis masyarakat yang dirugikan," tulis pernyataan dalam surat itu.
Para legislator pun mendesak Badan Kehormatan DPRD Bone agar memeriksa dan memberikan sanksi tegas.
Mereka bahkan meminta agar Badan Kehormatan merekomendasikan penggantian Ketua DPRD, karena dinilai lalai dan menghambat fungsi lembaga.
Sumber lain menyebut mosi ini juga dipicu oleh persoalan penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan). Semua fraksi disebut telah merekomendasikan satu nama hasil asesmen resmi.
Namun, Tenri disebut menolak menandatangani surat rekomendasi hanya karena alasan komunikasi pribadi. Stempel lembaga bahkan sempat disembunyikan agar surat tidak bisa diproses.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Anggota Geng Motor Pembusur Warga Ditembak
-
Modus Anggota DPRD Parepare Korupsi Sapi
-
Pencarian Kapal Ambulans Laut di Selat Makassar, Basarnas: Semoga Semua Selamat!
-
CEO Danantara: Makassar Siap Bangun Stasiun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
-
Koalisi LSM Buka Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan di Sulsel