- Kasus melibatkan penganiayaan anak hingga tewas pada 2014
- Korban dan kuasa hukum keluarga sambut baik langkah polisi
- Litao sempat lolos menjadi anggota DPRD meski berstatus DPO
SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melimpahkan berkas perkara.
Kasus pembunuhan dengan tersangka anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
Paur Penmas Subbid Penmas Polda Sultra Ipda Hasrun saat ditemui di Kendari, mengatakan bahwa penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian itu ditangani secara intensif oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tahap penyidikan, penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati,” kata Hasrun, Selasa 7 Oktober 2025.
Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sultra tengah berkoordinasi untuk menunggu hasil penelitian Kejati Sultra.
Terkait kelengkapan berkas tersebut untuk dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atau P21 terhadap kasus Litao.
"Dengan pelimpahan berkas ke Kejati Sultra, proses hukum terhadap tersangka LT (Litao) kini tinggal menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah polisi menetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014 itu.
Menurut ia, penetapan tersangka itu menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang telah mencari keadilan untuk menghukum pembunuh anaknya 11 tahun silam.
Baca Juga: Tagih Utang Berujung Maut: Karyawati PNM Dibunuh & Ditinggalkan Tanpa Busana di Kebun Kelapa
"Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014," jelas Sofyan.
Setelah peristiwa pembunuhan tahun 2014, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Penyelidikan yang berlarut membuat Litao sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.
Namun, setelah itu, Litao justru bisa lolos menjadi caleg pada Pemilihan Umum 2024 dan terpilih hingga dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Padahal, keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban jelas tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.
Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia. Dua pelaku lain telah divonis bersalah dan sudah menjalani pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng