Muhammad Yunus
Selasa, 07 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi petugas kepolisian saat menggiring tahanan di Polda Sulawesi Tenggara [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kasus melibatkan penganiayaan anak hingga tewas pada 2014
  • Korban dan kuasa hukum keluarga sambut baik langkah polisi
  • Litao sempat lolos menjadi anggota DPRD meski berstatus DPO

SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melimpahkan berkas perkara.

Kasus pembunuhan dengan tersangka anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita ke Kejaksaan Tinggi Sultra.

Paur Penmas Subbid Penmas Polda Sultra Ipda Hasrun saat ditemui di Kendari, mengatakan bahwa penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian itu ditangani secara intensif oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tahap penyidikan, penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati,” kata Hasrun, Selasa 7 Oktober 2025.

Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sultra tengah berkoordinasi untuk menunggu hasil penelitian Kejati Sultra.

Terkait kelengkapan berkas tersebut untuk dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atau P21 terhadap kasus Litao.

"Dengan pelimpahan berkas ke Kejati Sultra, proses hukum terhadap tersangka LT (Litao) kini tinggal menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah polisi menetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014 itu.

Menurut ia, penetapan tersangka itu menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang telah mencari keadilan untuk menghukum pembunuh anaknya 11 tahun silam.

Baca Juga: Tagih Utang Berujung Maut: Karyawati PNM Dibunuh & Ditinggalkan Tanpa Busana di Kebun Kelapa

"Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014," jelas Sofyan.

Setelah peristiwa pembunuhan tahun 2014, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Penyelidikan yang berlarut membuat Litao sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.

Namun, setelah itu, Litao justru bisa lolos menjadi caleg pada Pemilihan Umum 2024 dan terpilih hingga dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.

Padahal, keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban jelas tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.

Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia. Dua pelaku lain telah divonis bersalah dan sudah menjalani pidana.

Load More