- Moratorium izin tambang mineral dan batubara (minerba), baik di tingkat nasional maupun daerah
- Aktivitas tambang meninggalkan jejak panjang kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan krisis ekonomi lokal
- Krisis ekologi, pelanggaran HAM, dan kemiskinan struktural di wilayah tambang
SuaraSulsel.id - Seruan untuk menghentikan sementara penerbitan izin tambang kembali menggema dari kawasan timur Indonesia.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Working Group Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sulawesi–Papua.
Menegaskan urgensi diberlakukannya moratorium izin tambang mineral dan batubara (minerba), baik di tingkat nasional maupun daerah.
Seruan itu mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Minerba dari Timur” yang digelar secara hybrid di Palu, Sulawesi Tengah.
Keran Izin Tambang Kian Longgar
PWYP menilai, aktivitas eksploitasi tambang berpotensi semakin masif setelah diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 39 Tahun 2025.
Regulasi ini dinilai membuka lebih banyak peluang penerbitan izin pertambangan, termasuk bagi koperasi, UKM, badan usaha keagamaan, hingga BUMN dan BUMD.
Namun di sisi lain, aktivitas tambang selama ini justru meninggalkan jejak panjang kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan krisis ekonomi lokal.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan membuka keran izin baru, tetapi moratorium izin tambang,” tegas Ariyansah Kiliu, peneliti PWYP Indonesia, dalam rilisnya, Senin 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Tragis! Penambang Tewas di Palu, DPRD Desak Tindakan Tegas
Ia mencontohkan, produksi batu bara Indonesia telah melampaui batas RUEN yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017.
“RUEN mengamanatkan produksi maksimal 400 juta ton sejak 2019, tapi pada 2024 angka produksi sudah menembus 800 juta ton,” ujarnya.
Dampak Nyata di Lapangan
Di Sulawesi Tengah, Yayasan Kompas Peduli Hutan (KoMIU) menilai investasi tambang belum memberi manfaat signifikan bagi masyarakat.
Sebaliknya, yang muncul justru konflik sosial, kerusakan jalan, banjir, krisis air bersih, dan deforestasi.
“Pemerintah harus segera melakukan moratorium seluruh izin tambang logam di daerah. Jangan hanya mengejar investasi,” kata Ufudin dari KoMIU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar