Muhammad Yunus
Rabu, 08 Oktober 2025 | 21:44 WIB
Ilustrasi: Tambang Ilegal [foto: Biro Pers Sekretariat Presiden]
Baca 10 detik
  • 25 perusahaan tambang yang bermasalah dan izin operasionalnya diberhentikan sementara
  • Bagi hasil sering dikeluhkan pemda karena seluruh hasil tambang dan kebijakan diambil alih pusat
  • Polda Sultra harus berkoordinasi menindak para perusahaan tambang ilegal

SuaraSulsel.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk serius menindak 25 perusahaan tambang yang bermasalah dan izin operasionalnya diberhentikan sementara.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ditemui menyampaikan pihaknya dalam kunjungan reses khusus di Sulawesi Tenggara itu meminta Polda untuk berkoordinasi menindak para perusahaan tambang nikel di Bumi Anoa, yang izinnya sudah diberhentikan, namun faktanya masih beroperasi.

"Kami juga akan memanggil kembali 25 perusahaan itu untuk menanyakan perkembangannya setelah dicabut izinnya," kata Hinca, Rabu 8/10.

Ia mengatakan Komisi III DPR RI juga akan memberikan pertimbangan melalui regulasi terkait bagi hasil pengelolaan tambang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Menurutnya terkait bagi hasil ini sering dikeluhkan pemda karena seluruh hasil tambang dan kebijakan diambil alih pemerintah pusat.

"Itu tadi kami diskusikan supaya di undang-undang kita atur, jangan cuman ambil saja, tapi daerah tidak dapat apa-apa, apalagi yang tidak bayar pajak," ujarnya.

Selain penegakan hukum di pertambangan, pada kesempatan itu Komisi III juga mengapresiasi Polda dalam menjaga kamtibmas di Sultra.

Ketua Tim Komisi III Dr. Safaruddin meminta kepada sejumlah mitra kerja yang berkaitan dengan penegakan hukum untuk memberikan paparan mereka diantaranya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan penyelesaian kasus.

"Pak Kapolda, Kajati dan Kepala BNN silahkan disampaikan apa kendala-kendala yang dihadapi," ungkap Safaruddin.

Baca Juga: 25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah

Sementara itu, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa di tahun 2025 Polda Sultra menggenjot pembangunan infrastruktur seperti gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) dan merencanakan untuk pembangunan Mako Polres Kolaka Timur.

Selain itu dalam pembangunan infrastruktur, ia menyampaikan bahwa saat ini ada tiga Kabupaten yang belum memiliki Polres ,diantaranya Kabupaten Muna Barat, Buton Selatan, dan Konawe Kepulauan.

"Kami berupaya kedepannya agar dibangun satu Kabupaten satu Polres, dan satu Polsek di setiap kecamatan serta Polsubsektor," ungkap Didik Agung.

Dia juga menyampaikan bahwa saat ini salah satu tantangan yang dihadapi petugas adalah beratnya Kerja personel Bhabinkamtibmas, dimana satu orang Bhabinkamtibmas menangani sebanyak tiga desa.

"Serta selain itu wilayah perairan Sulawesi Tenggara yang sangat luas Dan dengan kondisi infrastruktur jalanan yang masih Rusak juga menjadi kendala," tambahnya.

Load More