Muhammad Yunus
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:29 WIB
Ilustrasi lubang tambang di Kaltim [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Moratorium izin tambang mineral dan batubara (minerba), baik di tingkat nasional maupun daerah
  • Aktivitas tambang meninggalkan jejak panjang kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan krisis ekonomi lokal
  • Krisis ekologi, pelanggaran HAM, dan kemiskinan struktural di wilayah tambang

SuaraSulsel.id - Seruan untuk menghentikan sementara penerbitan izin tambang kembali menggema dari kawasan timur Indonesia.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Working Group Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sulawesi–Papua.

Menegaskan urgensi diberlakukannya moratorium izin tambang mineral dan batubara (minerba), baik di tingkat nasional maupun daerah.

Seruan itu mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Minerba dari Timur” yang digelar secara hybrid di Palu, Sulawesi Tengah.

Keran Izin Tambang Kian Longgar

PWYP menilai, aktivitas eksploitasi tambang berpotensi semakin masif setelah diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 39 Tahun 2025.

Regulasi ini dinilai membuka lebih banyak peluang penerbitan izin pertambangan, termasuk bagi koperasi, UKM, badan usaha keagamaan, hingga BUMN dan BUMD.

Namun di sisi lain, aktivitas tambang selama ini justru meninggalkan jejak panjang kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan krisis ekonomi lokal.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan membuka keran izin baru, tetapi moratorium izin tambang,” tegas Ariyansah Kiliu, peneliti PWYP Indonesia, dalam rilisnya, Senin 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Tragis! Penambang Tewas di Palu, DPRD Desak Tindakan Tegas

Ia mencontohkan, produksi batu bara Indonesia telah melampaui batas RUEN yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017.

“RUEN mengamanatkan produksi maksimal 400 juta ton sejak 2019, tapi pada 2024 angka produksi sudah menembus 800 juta ton,” ujarnya.

Dampak Nyata di Lapangan

Di Sulawesi Tengah, Yayasan Kompas Peduli Hutan (KoMIU) menilai investasi tambang belum memberi manfaat signifikan bagi masyarakat.

Sebaliknya, yang muncul justru konflik sosial, kerusakan jalan, banjir, krisis air bersih, dan deforestasi.

“Pemerintah harus segera melakukan moratorium seluruh izin tambang logam di daerah. Jangan hanya mengejar investasi,” kata Ufudin dari KoMIU.

Senada, Direktur WALHI Sulteng, Sunardi Katili, menyebutkan bahwa krisis ekologi, pelanggaran HAM, dan kemiskinan struktural di wilayah tambang menjadi dasar kuat perlunya moratorium.

“Kita butuh jeda untuk memulihkan ruang hidup rakyat,” ujarnya.

Suara dari Sulsel, Sultra, hingga Papua

Dukungan terhadap moratorium juga datang dari Sulawesi Selatan.

Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, Rosniaty Panguriseng, menilai kebijakan itu sejalan dengan arah pembangunan hijau dalam RPJPD Sulsel 2025–2045 dan komitmen Net Zero Emission 2060.

“Moratorium bukan anti-investasi. Ini langkah cerdas untuk menata ulang izin dan memastikan pembangunan berjalan adil dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, di Sulawesi Tenggara, Solihin dari LePMIL menegaskan bahwa tata kelola pertambangan dari hulu ke hilir masih semrawut.

Ia menyerukan agar negara segera memberlakukan moratorium menyeluruh di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Situasi darurat lingkungan dan sosial sudah di depan mata. Tidak ada alasan lagi untuk menunda langkah konkret,” ujarnya.

Dari Halmahera Selatan, masyarakat terdampak pertambangan juga menyuarakan hal serupa.

Mereka berharap moratorium diiringi dengan pemulihan lingkungan dan keadilan bagi warga yang kehilangan lahan dan tempat tinggal.

Di Papua, seruan datang dari PERDU, lembaga pengembangan masyarakat dan konservasi sumber daya alam.

Direktur Risdianto menegaskan perlunya moratorium dan restrukturisasi kewenangan tambang agar menghormati hak-hak masyarakat adat dan berpihak pada kelestarian ekosistem.

Langkah Mendesak untuk Selamatkan Ruang Hidup

Beragam suara dari timur Indonesia itu berpadu dalam satu seruan.

Moratorium izin tambang adalah langkah mendesak untuk menata ulang tata kelola minerba yang kian tak terkendali.

PWYP Indonesia menilai, tanpa kebijakan tegas, ekspansi tambang hanya akan memperparah krisis lingkungan, memperlebar ketimpangan ekonomi, dan menjauhkan Indonesia dari target transisi energi bersih.

“Moratorium bukan akhir dari investasi, tapi awal dari pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tutup Ariyansah.

Load More