- Peluang bagi organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, serta pengusaha kecil
- Peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting
- Paling luas 25.000 hektare
SuaraSulsel.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, koperasi, serta pengusaha kecil dan menengah (UKM) mengelola tambang mineral, seperti nikel, timah dan bauksit.
“Iya (kelola nikel),” ujar Yuliot setelah Penandatanganan MoU oleh Menteri ESDM dan Menteri KP2MI di Jakarta, Rabu 8/10/2025.
Yuliot menyampaikan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, ormas keagamaan dibatasi hanya mengelola batu bara saja.
Akan tetapi, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, pembatasan tersebut dibuka.
“Ini untuk ke depan, ini untuk komoditas (mineral) nanti juga dibuka,” tutur Yuliot.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting.
Salah satunya adalah Pasal 26C, yang mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi, sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.
Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS.
Sementara Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.
Baca Juga: 15 Tambang di Sulteng Ditutup! Ini Daftar Lengkap Perusahaan yang Kena Sanksi ESDM
Dalam Pasal 26F ayat (2), disebutkan bahwa luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP batu bara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah
-
[CEK FAKTA] Aturan IMEI Disamakan Dengan Balik Nama Kendaraan
-
Gunung Ibu Erupsi Malam Ini! Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter Sembur ke Udara
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030
-
'Uangnya Dibeli Sabu, Pak!' Pengakuan Jambret Sadis Makassar yang Viral di CCTV