- Peluang bagi organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, serta pengusaha kecil
- Peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting
- Paling luas 25.000 hektare
SuaraSulsel.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, koperasi, serta pengusaha kecil dan menengah (UKM) mengelola tambang mineral, seperti nikel, timah dan bauksit.
“Iya (kelola nikel),” ujar Yuliot setelah Penandatanganan MoU oleh Menteri ESDM dan Menteri KP2MI di Jakarta, Rabu 8/10/2025.
Yuliot menyampaikan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, ormas keagamaan dibatasi hanya mengelola batu bara saja.
Akan tetapi, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, pembatasan tersebut dibuka.
“Ini untuk ke depan, ini untuk komoditas (mineral) nanti juga dibuka,” tutur Yuliot.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting.
Salah satunya adalah Pasal 26C, yang mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi, sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.
Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS.
Sementara Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.
Baca Juga: 15 Tambang di Sulteng Ditutup! Ini Daftar Lengkap Perusahaan yang Kena Sanksi ESDM
Dalam Pasal 26F ayat (2), disebutkan bahwa luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP batu bara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Fokus Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Saat Musim Hujan
-
Runway Bandara Arung Palakka Diperpanjang 21,9 Ha, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi
-
Mengintip Nasib 30 Unit Pesawat N219 Pesanan Prabowo
-
Apakah Haji Furoda Masih Ada? Ini Penjelasan Kemenag
-
9 Orang Terombang-ambing di Selat Makassar Diselamatkan Kapal Perang TNI AL