- Peluang bagi organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, serta pengusaha kecil
- Peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting
- Paling luas 25.000 hektare
SuaraSulsel.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, koperasi, serta pengusaha kecil dan menengah (UKM) mengelola tambang mineral, seperti nikel, timah dan bauksit.
“Iya (kelola nikel),” ujar Yuliot setelah Penandatanganan MoU oleh Menteri ESDM dan Menteri KP2MI di Jakarta, Rabu 8/10/2025.
Yuliot menyampaikan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, ormas keagamaan dibatasi hanya mengelola batu bara saja.
Akan tetapi, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, pembatasan tersebut dibuka.
“Ini untuk ke depan, ini untuk komoditas (mineral) nanti juga dibuka,” tutur Yuliot.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting.
Salah satunya adalah Pasal 26C, yang mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi, sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.
Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS.
Sementara Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.
Baca Juga: 15 Tambang di Sulteng Ditutup! Ini Daftar Lengkap Perusahaan yang Kena Sanksi ESDM
Dalam Pasal 26F ayat (2), disebutkan bahwa luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP batu bara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap