- Bagian dari penghentian 190 perusahaan di seluruh Indonesia
- Perusahaan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi
- Sanksi diberikan setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan
SuaraSulsel.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 15 tambang mineral dan logam di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penghentian aktivitas 15 perusahaan itu merupakan bagian dari penghentian 190 perusahaan di seluruh Indonesia berdasarkan Surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang dikutip di Palu, Rabu 24 September 2025.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno tertanggal 18 September 2025. Perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi.
Penghentian sementara berlaku hingga 60 hari. Jika dalam periode tersebut kewajiban jaminan reklamasi belum dipenuhi, perusahaan terancam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam surat itu, Winarno menjelaskan sanksi diberikan setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan. Selain itu, pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap perusahaan tambang wajib menyetor jaminan reklamasi sebelum beroperasi. Dana tersebut digunakan untuk menjamin pemulihan lahan pascatambang agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sanksi penghentian sementara tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban lain. Dalam surat ditegaskan, perusahaan tetap wajib menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah pertambangan.
Apabila perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan sampai tahun 2025, sanksi otomatis dicabut. Namun, jika tetap membandel, izin usaha bisa dicabut secara permanen.
Adapun 15 perusahaan di Sulteng yang dihentikan sementara kegiatannya, semuanya bergerak di bidang mineral logam, yakni:
Baca Juga: DPD RI Apresiasi Langkah Pemprov Sulsel dalam Tata Kelola Pertambangan
1.CV Tiga Dara
2.CV Warsita Karya
3.PT Anugerah Arga Pratama
4.PT Anugerah Tompira Nikel
5.PT Berlian Hitam Sejahtera
6.PT Citra Anggun Baratama
7.PT Citra Molamahu
8.PT Dotata Utama
9.PT Luwuk Gas Sejati
10.PT Macro Puri Indah Perkasa
11.PT Mulai Dari Indonesia
12.PT Multi Dinar Karya
13.PT Pantas Indomining
14.PT Trio Kencana
15.PT Vio Resources
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
15 Tambang di Sulteng Ditutup! Ini Daftar Lengkap Perusahaan yang Kena Sanksi ESDM
-
15 Siswa di Mamuju Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis
-
Bukan Hanya Perang! Satgas TNI Mahir Cukur Rambut Pelajar di Pedalaman Papua
-
Diskon Gila-Gilaan Alfamart! Produk Skincare dan Body Care Favorit Turun Harga hingga 45%
-
Mampukah Ekonomi Hijau Ubah Nasib Sulawesi Selatan?