- Bagian dari penghentian 190 perusahaan di seluruh Indonesia
- Perusahaan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi
- Sanksi diberikan setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan
SuaraSulsel.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 15 tambang mineral dan logam di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penghentian aktivitas 15 perusahaan itu merupakan bagian dari penghentian 190 perusahaan di seluruh Indonesia berdasarkan Surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang dikutip di Palu, Rabu 24 September 2025.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno tertanggal 18 September 2025. Perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi.
Penghentian sementara berlaku hingga 60 hari. Jika dalam periode tersebut kewajiban jaminan reklamasi belum dipenuhi, perusahaan terancam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam surat itu, Winarno menjelaskan sanksi diberikan setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan. Selain itu, pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap perusahaan tambang wajib menyetor jaminan reklamasi sebelum beroperasi. Dana tersebut digunakan untuk menjamin pemulihan lahan pascatambang agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sanksi penghentian sementara tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban lain. Dalam surat ditegaskan, perusahaan tetap wajib menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah pertambangan.
Apabila perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan sampai tahun 2025, sanksi otomatis dicabut. Namun, jika tetap membandel, izin usaha bisa dicabut secara permanen.
Adapun 15 perusahaan di Sulteng yang dihentikan sementara kegiatannya, semuanya bergerak di bidang mineral logam, yakni:
Baca Juga: DPD RI Apresiasi Langkah Pemprov Sulsel dalam Tata Kelola Pertambangan
1.CV Tiga Dara
2.CV Warsita Karya
3.PT Anugerah Arga Pratama
4.PT Anugerah Tompira Nikel
5.PT Berlian Hitam Sejahtera
6.PT Citra Anggun Baratama
7.PT Citra Molamahu
8.PT Dotata Utama
9.PT Luwuk Gas Sejati
10.PT Macro Puri Indah Perkasa
11.PT Mulai Dari Indonesia
12.PT Multi Dinar Karya
13.PT Pantas Indomining
14.PT Trio Kencana
15.PT Vio Resources
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight
-
Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
-
Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya
-
Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?
-
Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI