- Bagian dari penghentian 190 perusahaan di seluruh Indonesia
- Perusahaan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi
- Sanksi diberikan setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan
SuaraSulsel.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 15 tambang mineral dan logam di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penghentian aktivitas 15 perusahaan itu merupakan bagian dari penghentian 190 perusahaan di seluruh Indonesia berdasarkan Surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang dikutip di Palu, Rabu 24 September 2025.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno tertanggal 18 September 2025. Perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi.
Penghentian sementara berlaku hingga 60 hari. Jika dalam periode tersebut kewajiban jaminan reklamasi belum dipenuhi, perusahaan terancam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam surat itu, Winarno menjelaskan sanksi diberikan setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan. Selain itu, pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap perusahaan tambang wajib menyetor jaminan reklamasi sebelum beroperasi. Dana tersebut digunakan untuk menjamin pemulihan lahan pascatambang agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sanksi penghentian sementara tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban lain. Dalam surat ditegaskan, perusahaan tetap wajib menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah pertambangan.
Apabila perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan sampai tahun 2025, sanksi otomatis dicabut. Namun, jika tetap membandel, izin usaha bisa dicabut secara permanen.
Adapun 15 perusahaan di Sulteng yang dihentikan sementara kegiatannya, semuanya bergerak di bidang mineral logam, yakni:
Baca Juga: DPD RI Apresiasi Langkah Pemprov Sulsel dalam Tata Kelola Pertambangan
1.CV Tiga Dara
2.CV Warsita Karya
3.PT Anugerah Arga Pratama
4.PT Anugerah Tompira Nikel
5.PT Berlian Hitam Sejahtera
6.PT Citra Anggun Baratama
7.PT Citra Molamahu
8.PT Dotata Utama
9.PT Luwuk Gas Sejati
10.PT Macro Puri Indah Perkasa
11.PT Mulai Dari Indonesia
12.PT Multi Dinar Karya
13.PT Pantas Indomining
14.PT Trio Kencana
15.PT Vio Resources
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Peluang Baru bagi Kelompok Usaha Wanita Lewat Komoditas Pala
-
54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Minum MMS Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?