- Diskusi ini membahas situasi terkini, permasalahan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan
- Sektor ini rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Selatan
- Potensi pertambangan harus diiringi dengan tata kelola yang baik
SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyambut kunjungan rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 22 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, DPD RI mendengarkan masukan dari Kementerian terkait, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala daerah dari kabupaten penghasil tambang, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat.
Diskusi ini membahas situasi terkini, permasalahan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan.
Sektor pertambangan mineral dan batubara menempati posisi strategis dalam pembangunan nasional.
Selain berkontribusi pada penerimaan negara dan daerah, sektor ini juga mendorong hilirisasi industri, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan pembangunan wilayah.
Sulawesi Selatan sendiri memiliki potensi melimpah, di antaranya nikel, emas, pasir besi, batubara, serta mineral non-logam seperti marmer.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulsel dengan luas 124.946 hektare.
Baca Juga: Ketika Cagar Budaya di Luwu Timur Berubah Jadi Lapangan Golf
Menurut Jufri, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi stabil terhadap perekonomian daerah.
“Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi,” ujar Jufri Rahman.
Sektor ini rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Selatan.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, dinilai sebagai langkah penting memperkuat tata kelola pertambangan nasional.
Namun demikian, potensi besar yang dimiliki juga menghadirkan tantangan. Ia menekankan bahwa potensi pertambangan harus diiringi dengan tata kelola yang baik.
“Bagaimana memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa kesejahteraan nyata melalui PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM; menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan penerapan green mining,” lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang
-
Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo
-
Menteri PU Tiap Hari Pantau Stadion Sudiang: Bismillah Selesai..!
-
Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas
-
Awas! Suhu Panas di Sulsel Bisa Tembus 45 Derajat, Ini Daftar Wilayah Masuk Status Siaga