- Diskusi ini membahas situasi terkini, permasalahan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan
- Sektor ini rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Selatan
- Potensi pertambangan harus diiringi dengan tata kelola yang baik
SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyambut kunjungan rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 22 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, DPD RI mendengarkan masukan dari Kementerian terkait, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala daerah dari kabupaten penghasil tambang, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat.
Diskusi ini membahas situasi terkini, permasalahan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan.
Sektor pertambangan mineral dan batubara menempati posisi strategis dalam pembangunan nasional.
Selain berkontribusi pada penerimaan negara dan daerah, sektor ini juga mendorong hilirisasi industri, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan pembangunan wilayah.
Sulawesi Selatan sendiri memiliki potensi melimpah, di antaranya nikel, emas, pasir besi, batubara, serta mineral non-logam seperti marmer.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulsel dengan luas 124.946 hektare.
Baca Juga: Ketika Cagar Budaya di Luwu Timur Berubah Jadi Lapangan Golf
Menurut Jufri, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi stabil terhadap perekonomian daerah.
“Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi,” ujar Jufri Rahman.
Sektor ini rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Selatan.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, dinilai sebagai langkah penting memperkuat tata kelola pertambangan nasional.
Namun demikian, potensi besar yang dimiliki juga menghadirkan tantangan. Ia menekankan bahwa potensi pertambangan harus diiringi dengan tata kelola yang baik.
“Bagaimana memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa kesejahteraan nyata melalui PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM; menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan penerapan green mining,” lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan