- Korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa
- Korban mengalami kekerasan seksual sejak SD usia 11 tahun hingga usia 17 tahun
- Kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban
"Saya lakukan di samping istri yang lagi tidur," ungkap AG.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menambahkan keterangan pelaku dan korban akan menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan.
Polres Gowa juga memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dengan menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama.
Tak hanya berfokus pada aspek hukum, kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban agar proses pemulihannya berjalan beriringan dengan penegakan keadilan.
"Kami fokus pada pemulihan psikologis korban. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan PPA provinsi dan kabupaten untuk memastikan korban mendapat pendampingan yang memadai," kata Bachtiar.
Ia menambahkan, trauma yang dialami korban tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.
Korban memerlukan rasa aman, dukungan emosional dan lingkungan yang benar-benar melindungi agar bisa kembali menata kehidupannya setelah bertahun-tahun hidup dalam ketakutan.
"Anak ini butuh rasa aman dan kepercayaan kembali setelah mengalami trauma berat. Kami akan kawal," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban, demi melindungi masa depan dan privasinya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Cepat Bantu Rangga, Bocah Pejuang Pendidikan
"Kami harap masyarakat bisa bijak. Jangan menyebarkan foto, nama, atau detail yang bisa menyinggung korban. Ini demi melindungi martabat dan masa depannya," ucap Bachtiar.
Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kata Bachtiar, ancaman pidananya tidak main-main. AG disangkakan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, denda hingga Rp5 miliar serta penambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat