Muhammad Yunus
Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:56 WIB
AG, pria di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan merudapaksa anaknya bertahun-tahun [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa 
  • Korban mengalami kekerasan seksual sejak SD usia 11 tahun hingga usia 17 tahun
  • Kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban

"Saya lakukan di samping istri yang lagi tidur," ungkap AG.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menambahkan keterangan pelaku dan korban akan menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan.

Polres Gowa juga memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dengan menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama.

Tak hanya berfokus pada aspek hukum, kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban agar proses pemulihannya berjalan beriringan dengan penegakan keadilan.

"Kami fokus pada pemulihan psikologis korban. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan PPA provinsi dan kabupaten untuk memastikan korban mendapat pendampingan yang memadai," kata Bachtiar.

Ia menambahkan, trauma yang dialami korban tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.

Korban memerlukan rasa aman, dukungan emosional dan lingkungan yang benar-benar melindungi agar bisa kembali menata kehidupannya setelah bertahun-tahun hidup dalam ketakutan.

"Anak ini butuh rasa aman dan kepercayaan kembali setelah mengalami trauma berat. Kami akan kawal," ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban, demi melindungi masa depan dan privasinya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Cepat Bantu Rangga, Bocah Pejuang Pendidikan

"Kami harap masyarakat bisa bijak. Jangan menyebarkan foto, nama, atau detail yang bisa menyinggung korban. Ini demi melindungi martabat dan masa depannya," ucap Bachtiar.

Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kata Bachtiar, ancaman pidananya tidak main-main. AG disangkakan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, denda hingga Rp5 miliar serta penambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More