- Korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa
- Korban mengalami kekerasan seksual sejak SD usia 11 tahun hingga usia 17 tahun
- Kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban
"Saya lakukan di samping istri yang lagi tidur," ungkap AG.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menambahkan keterangan pelaku dan korban akan menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan.
Polres Gowa juga memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dengan menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama.
Tak hanya berfokus pada aspek hukum, kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban agar proses pemulihannya berjalan beriringan dengan penegakan keadilan.
"Kami fokus pada pemulihan psikologis korban. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan PPA provinsi dan kabupaten untuk memastikan korban mendapat pendampingan yang memadai," kata Bachtiar.
Ia menambahkan, trauma yang dialami korban tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.
Korban memerlukan rasa aman, dukungan emosional dan lingkungan yang benar-benar melindungi agar bisa kembali menata kehidupannya setelah bertahun-tahun hidup dalam ketakutan.
"Anak ini butuh rasa aman dan kepercayaan kembali setelah mengalami trauma berat. Kami akan kawal," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban, demi melindungi masa depan dan privasinya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Cepat Bantu Rangga, Bocah Pejuang Pendidikan
"Kami harap masyarakat bisa bijak. Jangan menyebarkan foto, nama, atau detail yang bisa menyinggung korban. Ini demi melindungi martabat dan masa depannya," ucap Bachtiar.
Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kata Bachtiar, ancaman pidananya tidak main-main. AG disangkakan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, denda hingga Rp5 miliar serta penambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Pelajar SMA di Kota Makassar Tewas Kena Tembak
-
'Sudah Lama Saya Marah!', Profesor Unhas Bongkar Sejarah Lahan di Tanjung Bunga
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar