- Mencabuli anak kandungnya sejak usia 7 tahun hingga menggaulinya secara berulang sampai umurnya 15 tahun
- Tersangka melakukan perbuatan bejat itu dalam keadaan mabuk kepada putrinya
- Pelaku harus dihukum berat
SuaraSulsel.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan Prof Muhammad Muammar Bakry menekankan pelaku pelanggar norma agama dan hukum terkait kasus persetubuhan ayah kepada anak kandungnya harus mendapatkan saksi berat.
"Sebaiknya disanksi seberat-beratnya itu, ayah (pelaku) itu, sebaiknya bisa berlapis (pasalnya). Pertama, melakukan tindakan pemaksaan. Kedua, melakukan tindakan perzinahan," kata Muammar Bakry saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa 7 Oktober 2025.
Hal tersebut menyusul kasus seorang pelaku inisial MA (38) di Kota Makassar tega mencabuli anak kandungnya sejak usia 7 tahun hingga menggaulinya secara berulang sampai umurnya 15 tahun.
Mirisnya, tersangka melakukan perbuatan bejat itu dalam keadaan mabuk kepada putrinya sampai hamil.
Ia menekankan, dari pendekatan keagamaan, semua agama menolak dan mengecam tindakan seperti itu.
Nilai-nilai agama yang anut, terutama agama Islam, sudah sangat jelas menggariskan tentang keharaman perbuatan tersebut,
"Apalagi ada usur pelecehan, pemaksaan sampai kepada pemerkosaan dan seterusnya. Karena itu sudah sangat jelas syar'i dalam ukuran keharaman itu," tuturnya.
Dengan kejadian itu, ini menjadi tantangan bagi umat beragama, apakah umat beragama ini menjadikan agama yang dianut sebagai pedoman hidup, atau malah sebaliknya.
Masalahnya, tidak semua penganut beragama mengamalkan agamanya secara normatif maupun aplikatif.
Mengenai status anak korban yang dirudapaksa ayah kandungnya apakah bisa dikawinkan, kata Muammar, ajaran Islam dalam fiqih tidak diperbolehkan kepada laki-laki yang tidak halal, apalagi punya hubungan darah.
"Jadi, anak itu adalah anak ibu, jadi tidak boleh dikaitkan (ayah kandung sebagai suami). Ia bukan (menjadi) istri, tetap sebagai anak. Tidak bisa dikawinkan," papar Rektor UI Makassar ini.
Baca Juga: Terbongkar! Donasi Fiktif di Jalan Raya Makassar: Raup Rp700 Ribu Per Hari
Bila menarik aturan di masa lalu persoalan seperti ini, lanjut dia, mendapat hukuman sangat berat bahkan diasingkan dalam keluarga tidak boleh dalam satu lingkungan maupun rumah.
"Kalau orang-orang itu dulu, juga dalam konsep fiqih ada. Orang seperti ini diasingkan, tidak boleh lagi tinggal di situ seharusnya. Jadi, tidak lagi ada di situ, lebih aman diasingkan keduanya, istilahnya dibuang begitu," katanya.
Kendati demikian, tidak bagus bila dikatakan mesti dihukum mati atas perbuatannya. Namun, karena di Indonesia ada undang-undang tersendiri mengatur tentang sanksinya.
"Jadi, harusnya kita merujuk kepada Undang-undang kita, hukuman bagi pemerkosa, kemudian pelecehan anak, dan kekerasan, tindakan kekerasan kepada anak. Jadi berlapis (pasal) dan juga lebih ke sanksi sosialnya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8