- Mencabuli anak kandungnya sejak usia 7 tahun hingga menggaulinya secara berulang sampai umurnya 15 tahun
- Tersangka melakukan perbuatan bejat itu dalam keadaan mabuk kepada putrinya
- Pelaku harus dihukum berat
SuaraSulsel.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan Prof Muhammad Muammar Bakry menekankan pelaku pelanggar norma agama dan hukum terkait kasus persetubuhan ayah kepada anak kandungnya harus mendapatkan saksi berat.
"Sebaiknya disanksi seberat-beratnya itu, ayah (pelaku) itu, sebaiknya bisa berlapis (pasalnya). Pertama, melakukan tindakan pemaksaan. Kedua, melakukan tindakan perzinahan," kata Muammar Bakry saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa 7 Oktober 2025.
Hal tersebut menyusul kasus seorang pelaku inisial MA (38) di Kota Makassar tega mencabuli anak kandungnya sejak usia 7 tahun hingga menggaulinya secara berulang sampai umurnya 15 tahun.
Mirisnya, tersangka melakukan perbuatan bejat itu dalam keadaan mabuk kepada putrinya sampai hamil.
Ia menekankan, dari pendekatan keagamaan, semua agama menolak dan mengecam tindakan seperti itu.
Nilai-nilai agama yang anut, terutama agama Islam, sudah sangat jelas menggariskan tentang keharaman perbuatan tersebut,
"Apalagi ada usur pelecehan, pemaksaan sampai kepada pemerkosaan dan seterusnya. Karena itu sudah sangat jelas syar'i dalam ukuran keharaman itu," tuturnya.
Dengan kejadian itu, ini menjadi tantangan bagi umat beragama, apakah umat beragama ini menjadikan agama yang dianut sebagai pedoman hidup, atau malah sebaliknya.
Masalahnya, tidak semua penganut beragama mengamalkan agamanya secara normatif maupun aplikatif.
Mengenai status anak korban yang dirudapaksa ayah kandungnya apakah bisa dikawinkan, kata Muammar, ajaran Islam dalam fiqih tidak diperbolehkan kepada laki-laki yang tidak halal, apalagi punya hubungan darah.
"Jadi, anak itu adalah anak ibu, jadi tidak boleh dikaitkan (ayah kandung sebagai suami). Ia bukan (menjadi) istri, tetap sebagai anak. Tidak bisa dikawinkan," papar Rektor UI Makassar ini.
Baca Juga: Terbongkar! Donasi Fiktif di Jalan Raya Makassar: Raup Rp700 Ribu Per Hari
Bila menarik aturan di masa lalu persoalan seperti ini, lanjut dia, mendapat hukuman sangat berat bahkan diasingkan dalam keluarga tidak boleh dalam satu lingkungan maupun rumah.
"Kalau orang-orang itu dulu, juga dalam konsep fiqih ada. Orang seperti ini diasingkan, tidak boleh lagi tinggal di situ seharusnya. Jadi, tidak lagi ada di situ, lebih aman diasingkan keduanya, istilahnya dibuang begitu," katanya.
Kendati demikian, tidak bagus bila dikatakan mesti dihukum mati atas perbuatannya. Namun, karena di Indonesia ada undang-undang tersendiri mengatur tentang sanksinya.
"Jadi, harusnya kita merujuk kepada Undang-undang kita, hukuman bagi pemerkosa, kemudian pelecehan anak, dan kekerasan, tindakan kekerasan kepada anak. Jadi berlapis (pasal) dan juga lebih ke sanksi sosialnya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
4 Anggota Brimob Diamankan Usai Tembak Warga di Lokasi Tambang Ilegal
-
34 Proyek 'Waste to Energy' Akan Dibangun di Seluruh Indonesia
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu