- Dengan mengenakan mukena, ia berusaha menyamarkan identitasnya saat melancarkan aksi
- Pelaku mengaku perbuatannya tidak hanya di Maros, tetapi juga di Makassar dan Pangkep
- Membakar lemari yang berisi mukena serta perlengkapan ibadah lain
SuaraSulsel.id - Ada-ada saja tingkah RD (47), seorang pria asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dengan mengenakan mukena, ia berusaha menyamarkan identitasnya saat melancarkan aksi aneh sekaligus meresahkan.
RD membakar perlengkapan salat di masjid. Aksinya tidak hanya sekali.
Ia terbukti membakar lemari berisi perlengkapan ibadah di tiga masjid yang berbeda. Mulai dari Kabupaten Maros, Kota Makassar, hingga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Pelaku akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Toa, Maros, pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat diamankan, RD tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan penangkapan RD merupakan hasil penyelidikan atas laporan warga terkait insiden kebakaran di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Maros.
Dari interogasi, pelaku kemudian mengakui perbuatannya tidak hanya di Maros, tetapi juga di Makassar dan Pangkep.
"Pelaku mengakui sebagai pembakar lemari perlengkapan salat di Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Sudiang Makassar, dan Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep," kata Ridwan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Keterangan yang disampaikan pelaku membuat polisi geleng-geleng kepala. RD beralasan ia membakar perlengkapan ibadah di masjid.
Baca Juga: Wagub Sulsel Geram: Tutup Dapur Makan Bergizi Gratis yang Tak Layak!
Karena meyakini perempuan tidak boleh melaksanakan salat di rumah ibadah.
Pemahaman sesat itu, menurutnya, menjadi alasan ia menghalangi perempuan menggunakan mukena yang tersedia di masjid.
"Menurutnya, perempuan tidak boleh salat di masjid. Itu pemahaman dari terduga yang bertentangan dengan aturan dan ajaran di Indonesia," jelas Ridwan.
Polisi juga menemukan fakta bahwa RD pernah terjerat kasus serupa di masa lalu. Namun, rupanya hukuman sebelumnya tidak membuatnya jera.
Dalam salah satu kejadian di Maros, warga bernama Mansyur melaporkan bahwa pelaku masuk ke masjid sekitar pukul 03.00 Wita dengan cara mencongkel jendela.
Setelah masuk, ia membakar lemari yang berisi mukena serta perlengkapan ibadah lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Jadwal Resmi Haji 2026: Kloter Pertama Embarkasi Makassar Berangkat 22 April
-
Perkuat Jaringan Irigasi, Gubernur Sulsel Groundbreaking Program MYP Irigasi Soppeng-Bone-Wajo
-
Fatmawati Rusdi Dorong Sinergi Pembangunan di Hari Jadi Bone ke-696
-
Umur Masih 25 Tahun Jadi Ketua DPRD Gowa, Siapa Sosok Fahmi Adam?
-
Disebut Dalang Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Murka: Ini Penghinaan!