SuaraSulsel.id - Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan akhirnya membekuk dua tersangka pelaku penipuan bernama La Tamming (37) laki-laki dan Yamma (32) perempuan.
Yang melakukan penipuan terhadap korbannya dengan menjual ponsel murah bermerek di media sosial (medsos) TikTok.
"Kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Yamma di Kabupaten Wajo dan La Tamming di Kabupaten Sidrap. Keduanya diduga melakukan penipuan penjualan ponsel di TikTok. Modusnya, ilegal akses ITE," kata Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Dendi Eriyan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin 25 Agustus 2025.
Kasus ini terungkap saat korban mahasiswa asal Kabupaten Gowa melapor ditipu. Setelah membeli ponsel merek iPhone terbaru dengan harga Rp5 juta.
Ia tergiur iklan penjualan ponsel murah di aplikasi TikTok.
Korban lalu menghubungi pelaku di aplikasi tersebut untuk mendapatkan barangnya itu.
Selanjutnya pelaku berkomunikasi dan mengarahkan komunikasi lanjutan melalui aplikasi WhatsApp.
"Korban diminta mentransfer biaya pengiriman dan lainnya sebesar Rp5 juta. Belakangan, setelah korban memenuhi permintaan, barang tidak pernah sampai dan tidak dikirim," ungkap Dendi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah tim Resmob menelusuri keberadaan pelaku dengan melacaknya melalui aplikasi khusus pencarian, hingga akhirnya mereka ditangkap.
Baca Juga: Langgar Jam Malam di Kabupaten Sidrap, Pelajar Dimasukkan ke Pesantren
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus menjual ponsel bermerek dengan memanfaatkan aplikasi TikTok untuk menipu calon pembelinya.
Peran pelaku Yamma bertugas sebagai operator yang menjalin komunikasi dengan calon korbannya setelah terjerat.
Sedangkan peran La Tamming adalah otak dari perbuatan penipuan tersebut.
"Yamma ini perempuan anak buah yang menjalankan penipuan itu (jual ponsel murah). Dan La Tamming, laki-lakinya itu merupakan bosnya," ungkap dia.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa tujuh ponsel android, dua buah tas, dan satu dompet.
Kedua pelaku ini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk diproses hukum.
"Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan, dan untuk pemeriksaan lebih lanjut di tahan di sel Ditreskrimsus Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan tim penyidik untuk pengembangan kasusnya," katanya.
Pihaknya mengimbau serta menyarankan kepada masyarakat utamanya pengguna medsos agar tidak mudah terpengaruh, apalagi tergiur barang-barang murah yang dijual di aplikasi di bawah harga aslinya. Sebab, bisa jadi itu adalah modus penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Fokus Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Saat Musim Hujan
-
Runway Bandara Arung Palakka Diperpanjang 21,9 Ha, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi
-
Mengintip Nasib 30 Unit Pesawat N219 Pesanan Prabowo
-
Apakah Haji Furoda Masih Ada? Ini Penjelasan Kemenag
-
9 Orang Terombang-ambing di Selat Makassar Diselamatkan Kapal Perang TNI AL