Muhammad Yunus
Senin, 25 Agustus 2025 | 18:23 WIB
Ilustrasi - Sejumlah tersangka tindak pidana kriminal digiring masuk ke dalam sel seusai rilis kasus di kantor polisi setempat, Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan akhirnya membekuk dua tersangka pelaku penipuan bernama La Tamming (37) laki-laki dan Yamma (32) perempuan.

Yang melakukan penipuan terhadap korbannya dengan menjual ponsel murah bermerek di media sosial (medsos) TikTok.

"Kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Yamma di Kabupaten Wajo dan La Tamming di Kabupaten Sidrap. Keduanya diduga melakukan penipuan penjualan ponsel di TikTok. Modusnya, ilegal akses ITE," kata Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Dendi Eriyan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin 25 Agustus 2025.

Kasus ini terungkap saat korban mahasiswa asal Kabupaten Gowa melapor ditipu. Setelah membeli ponsel merek iPhone terbaru dengan harga Rp5 juta.

Ia tergiur iklan penjualan ponsel murah di aplikasi TikTok.

Korban lalu menghubungi pelaku di aplikasi tersebut untuk mendapatkan barangnya itu.

Selanjutnya pelaku berkomunikasi dan mengarahkan komunikasi lanjutan melalui aplikasi WhatsApp.

"Korban diminta mentransfer biaya pengiriman dan lainnya sebesar Rp5 juta. Belakangan, setelah korban memenuhi permintaan, barang tidak pernah sampai dan tidak dikirim," ungkap Dendi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah tim Resmob menelusuri keberadaan pelaku dengan melacaknya melalui aplikasi khusus pencarian, hingga akhirnya mereka ditangkap.

Baca Juga: Langgar Jam Malam di Kabupaten Sidrap, Pelajar Dimasukkan ke Pesantren

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus menjual ponsel bermerek dengan memanfaatkan aplikasi TikTok untuk menipu calon pembelinya.

Peran pelaku Yamma bertugas sebagai operator yang menjalin komunikasi dengan calon korbannya setelah terjerat.

Sedangkan peran La Tamming adalah otak dari perbuatan penipuan tersebut.

"Yamma ini perempuan anak buah yang menjalankan penipuan itu (jual ponsel murah). Dan La Tamming, laki-lakinya itu merupakan bosnya," ungkap dia.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa tujuh ponsel android, dua buah tas, dan satu dompet.

Kedua pelaku ini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk diproses hukum.

"Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan, dan untuk pemeriksaan lebih lanjut di tahan di sel Ditreskrimsus Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan tim penyidik untuk pengembangan kasusnya," katanya.

Pihaknya mengimbau serta menyarankan kepada masyarakat utamanya pengguna medsos agar tidak mudah terpengaruh, apalagi tergiur barang-barang murah yang dijual di aplikasi di bawah harga aslinya. Sebab, bisa jadi itu adalah modus penipuan.

Load More