Empat tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif salah satu Bank BUMN periode 2022-2023 yang merugikan keuangan negara Rp6,56 miliar lebih diperiksa penyidik untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (24/7/2025) malam [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]
Para tersangka dijerat primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
Terkini
-
Barang Penumpang Sriwijaya Air Hilang di Bandara Sultan Hasanuddin
-
Warna BBM Pertalite Bening dan Gelap Beredar, Konsumen Bingung Pilih yang Mana?
-
Wapres Gibran Hadiri Peringatan 100 Tahun Injil Masuk Kalumpang
-
Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen
-
Unhas Latih Dosen dan Mahasiswa Gunakan AI