SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Agus Salim menyetujui permohonan restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Makassar.
Atas kasus insiden penembakan antara polisi yang masih bersaudara.
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat, telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Korban sudah memaafkan tersangka," kata Agus Salim saat melakukan ekspose permohonan RJ perkara penembakan secara virtual di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa 15 Juli 2025.
Agus menyatakan atas nama pimpinan, pihaknya menyetujui permohonan RJ yang diajukan itu, dan dia meminta Kejaksaan Negeri Makassar segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara ini zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," papar Agus Salim yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Alham.
Ekspose perkara RJ tersebut diikuti secara virtual dari Kejari Makassar dihadiri Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Makassar.
Perkara yang diekspose tersebut adalah kasus penembakan dengan tersangka Suardi (43) yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP.
Tersangka merupakan seorang anggota Polri aktif, dan korban penembakan adalah Wahyuddin (44), kakak kandung tersangka Suardi yang juga berprofesi sebagai anggota Polri aktif.
Peristiwa penembakan antara polisi yang masih bersaudara itu terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di pertigaan Jalan Jalahong Daeng Matutu, Kelurahan Bara-Barayya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Baca Juga: Tuduhan Titip-Menitip SPMB & Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Tegas Disdik Makassar
Saat itu, tersangka Suardi diminta oleh kakaknya Wahyuddin untuk membantu menangkap buronan kasus pencurian motor bernama Aldi Monyet.
Namun saat penangkapan hanya dilakukan berdua, pelaku melawan dan sempat terjadi adu gulat.
Saat tersangka Suardi mencoba membantu kakaknya Wayhuddin dengan menembak pelaku, naas peluru malah nyasar dan mengenai dada kanan Wahyuddin. Sedangkan pelaku Aldi Monyet langsung melarikan diri.
Atas kejadian itu korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara, dan beruntung nyawa korban dapat diselamatkan setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit.
Berdasarkan usulan Kejari Kota Makassar terhadap perkara tersebut, ada beberapa pertimbangan, yakni tersangka Suardi baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara korban Wahyudin juga telah sembuh dari lukanya dan telah kembali beraktivitas normal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8