Muhammad Yunus
Jum'at, 18 September 2026 | 07:46 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian menyatakan hampir 80 persen dari total enam juta ASN Indonesia bertugas di pemerintahan daerah.
  • Kemendagri membahas skema tes bagi 172 ribu guru untuk menjadi pegawai Kemendikdasmen tanpa ancaman pemecatan jika tidak lulus.
  • Pemerintah berencana mengkaji penataan status kepegawaian lintas profesi lainnya seperti Satpol PP dan Damkar pada pekan depan.

SuaraSulsel.id - Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia saat ini mencapai sekitar 6 juta pegawai. Dari jumlah tersebut, hampir 80 persen berada di pemerintahan daerah.

Data tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 17 September 2026.

“Karena jumlah ASN kita itu lebih kurang 6 juta, dan hampir 80 persen itu ada di daerah,” kata Tito kepada wartawan.

Besarnya proporsi ASN yang bekerja di daerah membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian khusus terhadap penataan status kepegawaian, termasuk bagi PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Menurut Tito, pemerintah saat ini membahas skema agar PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, PPPK penuh waktu juga dapat memiliki kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Penataan tersebut terutama menjadi perhatian bagi tenaga guru. Tito menyebut terdapat lebih dari 172 ribu guru yang masuk dalam pembahasan penataan status kepegawaian.

Para guru tersebut nantinya diupayakan mengikuti tes sebagai bagian dari proses penentuan status kepegawaian.

“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) kalau lulus,” ujarnya.

Namun, Tito memastikan guru yang belum lulus dalam proses tersebut tidak langsung kehilangan statusnya.

Baca Juga: Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?

“Kalau enggak lulus ya tetap mereka statusnya dipertahankan, enggak dipecat atau dirumahkan, tidak,” katanya.

Pembiayaan bagi mereka juga tetap diupayakan melalui anggaran yang tersedia, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada sekolah.

Tito mengatakan peserta yang belum lulus masih dapat mengikuti tes kembali pada tahun berikutnya. Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian dan ketenangan bagi ASN, khususnya tenaga guru yang saat ini berstatus PPPK.

Selain guru, pemerintah juga akan membahas penataan PPPK dari berbagai profesi lainnya, termasuk personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan jumlah pegawai dan kebutuhan tenaga di masing-masing daerah.

“Nah untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan,” tutur Tito.

Load More