SuaraSulsel.id - Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan penyelidikan.
Terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan anggaran senilai Rp87 miliar.
"Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Jumat 4 Juli 2025.
Sejauh ini, kata dia, pihak Pidsus Kejati Sulsel sedang menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk diminta klarifikasi.
Kendati demikian, Soetarmi menuturkan belum mengetahui persis berapa jumlah yang diperiksa.
"Sudah ada beberapa dari pihak UMM diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti," katanya.
Kampus UNM pada tahun 2023 mendapatkan anggaran program revitalisasi perguruan tinggi negeri (PRPTN) bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp87 miliar lebih.
Anggaran tersebut bertujuan untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH (Badan Hukum).
Dugaan korupsi tersebut muncul setelah adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga pengadaan barang pada e-Katalog. Hingga dugaan mempekerjakan pejabat pembuat komitmen (PPPK) tanpa memiliki kompetensi.
Baca Juga: Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
Sebelumnya, sorotan dugaan korupsi tersebut juga mengalir dari Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin. Ia bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
Selain pengangkatan PPK belum memiliki sertifikat kompetensi, dan terungkap setelah proyek berjalan baru mengantongi sertifikat tersebut.
Pembangunan laboratorium Rp4,5 miliar semestinya menggunakan mekanisme tender, bukan e-katalog.
Selanjutnya, pengadaan 75 unit komputer spesifikasi M Core i7 diduga ada selisih harga Rp7 jutaan per unit, sehingga ada potensi kerugian negara Rp547 juta.
Begitu pun pembelian 20 unit smart board seharga Rp216 juta per unit, padahal di pasaran harganya sekitar Rp100 jutaan. Sehingga kerugian negara diperkirakan Rp2,3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UNM Prof Karta Jayadi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang bergulir, dan akan kooperatif memberikan keterangan jika diminta aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sinergi Pengusaha dan Pengelola Dapur, APPMBGI Sulsel Siap Dukung Program Nasional
-
Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset