SuaraSulsel.id - Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan penyelidikan.
Terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan anggaran senilai Rp87 miliar.
"Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Jumat 4 Juli 2025.
Sejauh ini, kata dia, pihak Pidsus Kejati Sulsel sedang menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk diminta klarifikasi.
Kendati demikian, Soetarmi menuturkan belum mengetahui persis berapa jumlah yang diperiksa.
"Sudah ada beberapa dari pihak UMM diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti," katanya.
Kampus UNM pada tahun 2023 mendapatkan anggaran program revitalisasi perguruan tinggi negeri (PRPTN) bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp87 miliar lebih.
Anggaran tersebut bertujuan untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH (Badan Hukum).
Dugaan korupsi tersebut muncul setelah adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga pengadaan barang pada e-Katalog. Hingga dugaan mempekerjakan pejabat pembuat komitmen (PPPK) tanpa memiliki kompetensi.
Baca Juga: Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
Sebelumnya, sorotan dugaan korupsi tersebut juga mengalir dari Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin. Ia bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
Selain pengangkatan PPK belum memiliki sertifikat kompetensi, dan terungkap setelah proyek berjalan baru mengantongi sertifikat tersebut.
Pembangunan laboratorium Rp4,5 miliar semestinya menggunakan mekanisme tender, bukan e-katalog.
Selanjutnya, pengadaan 75 unit komputer spesifikasi M Core i7 diduga ada selisih harga Rp7 jutaan per unit, sehingga ada potensi kerugian negara Rp547 juta.
Begitu pun pembelian 20 unit smart board seharga Rp216 juta per unit, padahal di pasaran harganya sekitar Rp100 jutaan. Sehingga kerugian negara diperkirakan Rp2,3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UNM Prof Karta Jayadi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang bergulir, dan akan kooperatif memberikan keterangan jika diminta aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
-
Tiga Nelayan Pangkep Ditemukan Usai Hilang Lima Hari
-
Dua Pembobol ATM Dengan Las Ditangkap Polisi
-
Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka
-
Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan Impa Impa Anabanua Kabupaten Wajo