SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan empat orang tersangka baru dan menahannya.
Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit fiktif salah satu Bank BUMN periode 2022-2023 dengan kerugian negara Rp6,56 miliar lebih, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya langsung ditahan selama 20 hari sejak tanggal 11 Juli sampai 12 Agustus 2025 di Rutan Kelas I Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan 24 Juli 2025," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur di Kantor Kejati setempat, Kamis malam 24 Juli 2025.
Keempat tersangka yang baru ditetapkan ini berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi.
Dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni inisial ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER (pencari nasabah fiktif).
Ketiganya sudah menjalani penahanan di rutan dan lapas Makassar. Kini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud.
Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, diketahui pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Cerita Sukses Renaco dari Dapur ke Digital, BRI Hadir untuk UMKM
"Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah," ungkapnya.
Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, lanjut Soetarmi, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee (uang) kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.
“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6,56 miliar lebih," papar dia.
Sejauh ini, tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit fiktif tersebut.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi
-
Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak
-
Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank
-
Kabar Baik dari Mendagri: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS
-
Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya