SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan empat orang tersangka baru dan menahannya.
Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit fiktif salah satu Bank BUMN periode 2022-2023 dengan kerugian negara Rp6,56 miliar lebih, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya langsung ditahan selama 20 hari sejak tanggal 11 Juli sampai 12 Agustus 2025 di Rutan Kelas I Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan 24 Juli 2025," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur di Kantor Kejati setempat, Kamis malam 24 Juli 2025.
Keempat tersangka yang baru ditetapkan ini berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi.
Dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni inisial ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER (pencari nasabah fiktif).
Ketiganya sudah menjalani penahanan di rutan dan lapas Makassar. Kini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud.
Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, diketahui pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Cerita Sukses Renaco dari Dapur ke Digital, BRI Hadir untuk UMKM
"Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah," ungkapnya.
Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, lanjut Soetarmi, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee (uang) kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.
“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6,56 miliar lebih," papar dia.
Sejauh ini, tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit fiktif tersebut.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting