SuaraSulsel.id - Kuasa hukum mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yakni Hasnan Hasbi, membantah keras isu.
Menyebut Anggota DPR RI Taufan Pawe telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan di salah satu media di Sulawesi Selatan yang dinilai tidak sesuai fakta dan keterangan narasumber yang berwenang.
Hasnan mengajak media untuk selalu mengedepankan fakta, menghadirkan berita yang benar, dan tidak membangun opini yang dapat meresahkan masyarakat.
"Kami menyayangkan ada media yang menulis berita tanpa mempertimbangkan fakta dan bertolak belakang dengan keterangan dari sumber yang kompeten," ujar Hasnan Hasbi, Selasa 15 Juli 2025.
"Kami harapkan media berperan memberikan berita yang benar, bukan justru membangun opini yang memberikan dampak tidak baik bagi publik," tegasnya.
Ia mencontohkan sebuah berita yang pada judulnya mengesankan adanya penetapan tersangka, namun isinya justru memuat bantahan dari pihak kepolisian.
Klarifikasi dari Polda Sulawesi Selatan
Faktanya, pihak kepolisian telah memberikan klarifikasi resmi terkait status kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai penetapan tersangka baru perlu diluruskan.
Baca Juga: Polda Sulsel Bantah Taufan Pawe Jadi Tersangka Korupsi
Setelah berkoordinasi langsung dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Didik memastikan belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Penetapan (tersangka) itu belum ada," kata Didik saat ditemui di Mapolda Sulsel pada Selasa, 15 Juli 2025.
Didik menjelaskan, isu ini kembali mencuat setelah adanya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penanganan tindak pidana korupsi oleh jajaran polda di Mabes Polri.
"Jadi kemarin itu ada Monev penanganan tindak pidana korupsi. Salah satunya yang dibahas adalah kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan Parepare," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Didik, tim dari Polda Sulsel hanya memaparkan perkembangan dan sejauh mana proses penyidikan kasus tersebut berjalan.
Sama seperti polda-polda lainnya yang juga memaparkan penanganan kasus di wilayah masing-masing.
"Perkembangan perkara lebih lanjut akan kami sampaikan nanti. Untuk saat ini, penetapan tersangka baru belum ada," tegas Didik.
Menanggapi Putusan Mahkamah Agung
Terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 2299 K/PID.SUS/2021 yang sering dikaitkan dengan kasus ini, Didik menjelaskan bahwa isi putusan tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar.
Menurutnya, keterangan yang ada di dalamnya hanya merupakan pandangan hakim dalam menilai sebuah kasus dan merujuk pada pleidoi (nota pembelaan) dari pengacara tersangka Muhammad Yamin.
Bukan kesaksian yang membenarkan keterlibatan pihak lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Telolet Kemarahan: Kenapa Klakson Jadi Bahasa Wajib Pengendara Saat Marah di Jalan?
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel
-
Tuduhan Titip-Menitip SPMB & Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Tegas Disdik Makassar
-
Diterpa Isu Tersangka, Taufan Pawe: Ini Upaya Pembunuhan Karakter Bermotif Politis
-
Anggota DPR RI Taufan Pawe Jadi Tersangka? Cek Faktanya di Sini!