SuaraSulsel.id - Jajaran penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan masih melakukan penyelidikan.
Dengan meneliti laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar atau UNM.
"Ditreskrimsus sementara ini baru menerima laporan, kemudian masih meneliti dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto di Makassar, Rabu 9 Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas terkait laporan Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulsel.
Atas dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga material barang proyek rehabilitasi UNM ke Polda Sulsel.
Menurut dia, dokumen laporan yang diserahkan, termasuk bukti-bukti oleh pelapor, kini sedang dalam penelitian penyidik. Jika nantinya ada ditemukan kejanggalan maka langkah hukum dijalankan.
"Karena hasil dari (penelitian) dokumen itulah nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik, surat yang dibawa oleh pelapor kemarin masih dipelajari oleh penyidik," tuturnya.
Kendati demikian, saat ditanya sejauh mana penanganannya, Didik mengatakan penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk orang yang dilaporkan, karena berkas pelaporan itu masih dipelajari.
"Sampai sekarang masih dilakukan penelitian dokumen. Yang diperiksa, belum ada. nanti setelah pemeriksaan dokumen baru dilakukan klarifikasi saksi-saksi," katanya.
Baca Juga: Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
Sebelumnya, Ketua Lembaga PSMP Sulsel Ihsan Arifin telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga barang pada proyek rehabilitasi UNM ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kampus UNM pada tahun 2023 mendapatkan anggaran Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebesar Rp87 miliar lebih.
Anggaran tersebut bertujuan mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN Badan Hukum.
Pelaporan tersebut, yakni pengangkatan PPK belum memiliki sertifikat kompetensi dan terungkap setelah proyek berjalan baru mengantongi sertifikat tersebut.
kata Ihsan, pembangunan laboratorium Rp4,5 miliar semestinya menggunakan mekanisme tender, bukan e-katalog.
Selanjutnya, pengadaan 75 unit komputer spesifikasi M-Core i7 diduga ada selisih harga Rp7 jutaan per unit. Sehingga ada potensi kerugian negara Rp547 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
TNI AU Kerahkan Pasukan Khusus ke Bandara IMIP Morowali
-
Kronologi Bocah 4 Tahun di Antang Makassar Diduga Diculik
-
Strategi Cerdas Universitas Tadulako Percepat Sarjana Masuk Dunia Kerja
-
Waspada! Lebih dari Setengah Bencana di Sultra Disebabkan Dua Hal Ini
-
Pemprov Sulsel Angkat Bicara Soal Asrama di Bandung: Bukan Tak Ada Anggaran, Ternyata Ini Alasannya