SuaraSulsel.id - Jajaran penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan masih melakukan penyelidikan.
Dengan meneliti laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar atau UNM.
"Ditreskrimsus sementara ini baru menerima laporan, kemudian masih meneliti dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto di Makassar, Rabu 9 Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas terkait laporan Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulsel.
Atas dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga material barang proyek rehabilitasi UNM ke Polda Sulsel.
Menurut dia, dokumen laporan yang diserahkan, termasuk bukti-bukti oleh pelapor, kini sedang dalam penelitian penyidik. Jika nantinya ada ditemukan kejanggalan maka langkah hukum dijalankan.
"Karena hasil dari (penelitian) dokumen itulah nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik, surat yang dibawa oleh pelapor kemarin masih dipelajari oleh penyidik," tuturnya.
Kendati demikian, saat ditanya sejauh mana penanganannya, Didik mengatakan penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk orang yang dilaporkan, karena berkas pelaporan itu masih dipelajari.
"Sampai sekarang masih dilakukan penelitian dokumen. Yang diperiksa, belum ada. nanti setelah pemeriksaan dokumen baru dilakukan klarifikasi saksi-saksi," katanya.
Baca Juga: Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
Sebelumnya, Ketua Lembaga PSMP Sulsel Ihsan Arifin telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga barang pada proyek rehabilitasi UNM ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kampus UNM pada tahun 2023 mendapatkan anggaran Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebesar Rp87 miliar lebih.
Anggaran tersebut bertujuan mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN Badan Hukum.
Pelaporan tersebut, yakni pengangkatan PPK belum memiliki sertifikat kompetensi dan terungkap setelah proyek berjalan baru mengantongi sertifikat tersebut.
kata Ihsan, pembangunan laboratorium Rp4,5 miliar semestinya menggunakan mekanisme tender, bukan e-katalog.
Selanjutnya, pengadaan 75 unit komputer spesifikasi M-Core i7 diduga ada selisih harga Rp7 jutaan per unit. Sehingga ada potensi kerugian negara Rp547 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000