Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 09 Juli 2025 | 14:02 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Makassar [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Jajaran penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan masih melakukan penyelidikan.

Dengan meneliti laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar atau UNM.

"Ditreskrimsus sementara ini baru menerima laporan, kemudian masih meneliti dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto di Makassar, Rabu 9 Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas terkait laporan Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulsel.

Baca Juga: Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar

Atas dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga material barang proyek rehabilitasi UNM ke Polda Sulsel.

Menurut dia, dokumen laporan yang diserahkan, termasuk bukti-bukti oleh pelapor, kini sedang dalam penelitian penyidik. Jika nantinya ada ditemukan kejanggalan maka langkah hukum dijalankan.

"Karena hasil dari (penelitian) dokumen itulah nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik, surat yang dibawa oleh pelapor kemarin masih dipelajari oleh penyidik," tuturnya.

Kendati demikian, saat ditanya sejauh mana penanganannya, Didik mengatakan penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk orang yang dilaporkan, karena berkas pelaporan itu masih dipelajari.

"Sampai sekarang masih dilakukan penelitian dokumen. Yang diperiksa, belum ada. nanti setelah pemeriksaan dokumen baru dilakukan klarifikasi saksi-saksi," katanya.

Baca Juga: Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Ketua Lembaga PSMP Sulsel Ihsan Arifin telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga barang pada proyek rehabilitasi UNM ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kampus UNM pada tahun 2023 mendapatkan anggaran Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebesar Rp87 miliar lebih.

Anggaran tersebut bertujuan mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN Badan Hukum.

Pelaporan tersebut, yakni pengangkatan PPK belum memiliki sertifikat kompetensi dan terungkap setelah proyek berjalan baru mengantongi sertifikat tersebut.

kata Ihsan, pembangunan laboratorium Rp4,5 miliar semestinya menggunakan mekanisme tender, bukan e-katalog.

Selanjutnya, pengadaan 75 unit komputer spesifikasi M-Core i7 diduga ada selisih harga Rp7 jutaan per unit. Sehingga ada potensi kerugian negara Rp547 juta.

Load More