SuaraSulsel.id - Dua terdakwa kasus peredaran uang palsu masing-masing Kamarang dan Irfandi MT dijatuhi vonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (3/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Kamarang Daeng Ngati dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Dan kepada terdakwa dua Irfandy MT alias Fandy dengan pidana selama tiga tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
Selain menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha didampingi dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin juga mendenda dua terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan atau tidak diganti, maka digantikan kurungan penjara masing-masing selama 1 bulan.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan.
Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 36 ayat (3) Juncto pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, terdakwa Kamarang menyatakan menerima putusan vonis tersebut. Sedangkan Irfandi menyatakan pikir-pikir dan akan mengkonsultasikan ke penasihat hukumnya.
Meski demikian, putusan terdakwa Kamarang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa yakni 3 tahun pidana penjara.
Sementara Irfandi MT mantan pegawai Bank BUMN itu tetap dijatuhi vonis 3 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa Aria Perkasa telah menuntut dua terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan serta denda Rp50 juta.
Peran terdakwa Kamarang dalam perkara ini mendapatkan uang palsu itu dari terdakwa Mubin. Ia membeli uang palsu itu seharga Rp8 juta ditukar sebesar Rp18 juta.
Kamarang ditangkap petugas Polsek Pallangga pada akhir Desember 2024 atas laporan Mitra BRI Link saat hendak membayar cicilan motornya sebesar Rp1 juta dengan uang pecahan Rp100 ribu palsu.
Sedangkan terdakwa Irfandy MT saat itu masih pegawai Bank BUMN berperan sebagai perantara dan pengedar uang palsu.
Ia berani membelanjakan uang palsu itu senilai Rp6 juta di mal Kota Makassar, hingga akhirnya ketahuan lalu ditangkap polisi.
Pembuatan dan peredaran sindikat uang palsu ini melibatkan 15 orang, mulai dari Kepala Perpustakaan Kampus UIN Alauddin, ASN, guru ASN, tukang masak, honorer, pegawai Bank BUMN hingga pengusaha sekaligus politisi sebagai otak dari kasus upal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun Hari Ini
-
Identitas Korban Bom Biak Masih Misteri, Tim DVI Lakukan Tes DNA pada Potongan Tubuh
-
Mengapa Turis Tiongkok hingga Singapura 'Gila-gilaan' Berburu Gunung dan Laut di Indonesia?
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM Selayar
-
Dini Hari Mencekam, Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sulawesi Utara, Cek Dampak dan Statusnya