SuaraSulsel.id - Kabar Taufan Pawe ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi dibantah oleh Polda Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya belum menetapkan Taufan sebagai tersangka atas laporan dugaan Tipikor di Dinas Kesehatan Parepare.
"Kami sudah konfirmasi ke Direktur (Dirkrimsus) bahwa penetapan (tersangka) itu belum ada," ujar Didik saat dikonfirmasi Selasa, 15 Juli 2025.
Kabar Taufan ditetapkan jadi tersangka beredar luas di media sosial. Namun, informasi tersebut disebut tidak benar.
Didik mengaku, Mabes Polri sebelumnya memang melakukan monitoring dan evaluasi penanganan tindak pidana korupsi.
Salah satunya yang dievaluasi soal penanganan kasus korupsi di kota Parepare yang terkesan lamban.
Kata Didik, Ditkrimsus Polda Sulsel sebelumnya diminta untuk memaparkan kasus Tipikor yang belum beres, seperti di Dinas Kesehatan Parepare.
"Salah satunya (jadi atensi) itu. Jadi para penyidik, Polda daerah lain juga begitu, ke Jakarta, disana dibahas salah satunya soal korupsi (di Parepare) yang itu," jelas Didik.
Didik sekali lagi menegaskan bahwa Taufan belum ditetapkan tersangka dari laporan dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus di Parepare tahun 2017-2018.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
"Jadi, penetapan tersangka belum. Nanti kalau ada update baru kita sampaikan," bebernya.
Sementara, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi yang dikonfirmasi hingga kini tidak merespon telepon dan pesan singkat yang dikirim.
Taufan sendiri terlihat sedang berada di Sulawesi Selatan. Melalui media sosialnya, Ketua Golkar Sulsel itu melakukan kunjungan ke Pangkajene dan Kepulauan.
Diduga Rugikan Negara 6,3 Miliar
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan pada 19 Juli 2024 lalu.
Dugaan penyelewengan anggaran ini berawal saat kota Parepare mendapat Dana Alokasi Khusus atau DAK pada tahun 2017-2018 sebesar Rp40 miliar dari pemerintah pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos